MEDAN, WOL – Kapoldasu, Irjen Pol Raden Budi Winarso, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian di Sumatera Utara (Sumut). Sebab selain narkoba, judi merupakan salah satu atensi Kapolri.
“Komitmen Kapolda tidak boleh ada judi di Sumut. Kalau pun ada segera laporkan kepada kami (Polisi),” tegas Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Minggu (2/10).
Selain itu, Nainggolan membantah mengenai tudingan yang mengarah kepada Kapolda dan Kapolrestabes Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, yang diduga menerima upeti dari bandar judi Singapore Station.
“Tuduhan yang dimaksud tidak ada. Karena komitmen Kapolda (Sumut), sampai Kapolri tidak boleh ada judi,” terangnya.
Bahkan, MP Nainggolan tidak menampik, dengan luas wilayah Sumut, masih terdapat praktik perjudian di masyarakat. Untuk itu, kepada masyarakat membantu kinerja polisi dengan memberikan informasi.
“Jika pun memang ada (judi), itu hanya saja masalah waktu. Terimasikah telah memberikan informasi. Tadinya tak tahu, kini menjadi tahu,” sebutnya sembari menuturkan Poldasu tidak akan tebang pilih dalam memberantas perjudian di Sumut, khususnya Medan.
“Semua praktik perjudian kita sikat hingga tuntas,” pungkas MP Nainggolan.
Diketahui, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, menggerebek lokasi judi tembak ikan ‘World Zone’ beromset Rp20 juta perhari di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan VII, No 1, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (20/9) lalu.
Dari lokasi, petugas mengamankan 3 orang pemain masing-masing, Arif Afandi (29) warga Jalan Asam, Lingkungan VII, Asrama Polisi, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan; Budi Hermanto (42) warga Simpang Kantor Jalan Asam, Lingkungan VII, Martubung, Labuhan Kota dan Hendri Purba (42) warga Jalan Pulau Bangka, Lingkungan V, Pekan Labuhan, Medan Labuhan. (wol/lvz/data1)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post