BANDA ACEH, WOL – Pasangan calon (paslon) yang maju lewat jalur perseorangan (independen) harus menghadirkan pendukungnya saat verifikasi faktual perbaikan di tingkat PPS. Ini berbeda dengan verifikasi tahap sebelumnya.
“Saat verifikasi faktual perbaikan dukungan, setiap pasangan calon perseorangan harus menghadirkan pendukungnya ke Panitia Pemungutan Suara atau PPS,” kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KIP Banda Aceh, Indra Milwady, di Banda Aceh, Sabtu (15/10).
“Menghadirkan pendukung tersebut merupakan perintah undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jika tidak ada pendukung yang dihadirkan menjumpai PPS, maka dukungannya tidak memenuhi syarat, berbeda dengan verifikasi faktual tahap pertama,” ujarnya.
Disebutkan, KIP Banda Aceh sudah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dukungan perbaikan dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh. Kedua pasangan bakal calon dari jalur perseorangan tersebut, yakni Marniati-Amiruddin Usman Daroy serta Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani.
Pasangan Marniati-Amiruddin, dukungan perbaikan yang diserahkan sebanyak 10.963 dukungan dalam bentuk fotokopi KTP. Setelah diteliti, sebanyak 9.353 dukungan dinyatakan memenuhi syarat untuk diverifikasi faktual oleh PPS.
Begitu juga pasangan Adnan-Umar menyerahkan dukungan perbaikan mencapai 31.211 dukungan. Setelah diteliti hanya 14.426 dukungan yang memenuhi syarat untuk diverifikasi. Verifikasi faktual ini menentukan pencalonan mereka pada Pilkada Banda Aceh. Kedua pasangan bakal calon tersebut wajib memenuhi syarat dukungan minimal 7.086.
“Para pihak sudah menyepakati teknis bagaimana pendukung pasangan calon bertemu dengan PPS untuk diverifikasi,” jelas Indra.
Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Meuraxa, Banda Aceh, Burmawi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan kesulitan dalam melakukan verifikasi faktual. Hal itu berbeda dengan verifikasi pada tahap pertama. Ketika PPS mendatangi rumah warga, banyak hambatan yang dilalui seperti, pemilik KTP tidak mengakui dukungan.
“Hingga saat ini, pada tahap kedua tidak ada masalah. Namun ini berbeda dengan waktu tahap pertama lalu,” katanya.
Verifikasi faktual, sambungnya, dimulai sejak 12 hingga 17 Oktober nanti. Kemudian pihak PPS bekerja dari pukul 08:00-17:00 WIB per harinya hingga tanggal 17 Oktober.(wol/aa/wsp/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post