
GUBERNUR DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dipastikan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, saat menyampaikan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Selasa 15 November kemarin.
“Kesimpulan kasus ini diputuskan diangkat ke tahap penyidikan (dari tahap penyelidikan) dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,†cetus Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016).
(Baca: BREAKING NEWS: Ahok Tersangka)
Hasil penetapan itu bukan hal yang mudah. Disebutkan Kabareskrim, hasil gelar perkara itu sebelumnya melewati perbedaan pendapat yang sengit, alot dan tajam dari para ahli yang diundang dan tim penyelidik.
“Terjadi perbedaan pendapat sangat tajam di para ahli soal ada tidaknya unsur niat dalam menista agama, hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat juga di tim penyelidik yang berjumlah 27 orang,†lanjutnya.
Ahok juga kemudian dicekal ke luar negeri agar tidak meninggalkan tanah air, selama proses hukum berikutnya berjalan, yakni proses hukum di pengadilan. Selain itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menyampaikan statement-nya.
Statement atau pernyataan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ahok, meski sudah sesuai dengan tuntutan massa pada demonstrasi besar-besaran 4 November lalu, bukan berarti hasil gelar perkara itu dikeluarkan atas dasar tekanan.
(Baca juga: AHOK TERSANGKA: Penetapan Status Ahok Murni Fakta Hukum)
“Demo mayoritas masyarakat (4 November) adalah demo untuk menuntut proses hukum. Polri tidak tertekan pada itu. Kita bekerja pada fakta-fakta hukum objektif, sesuai aturan dan sistem pembuktian hukum yang ada di Indonesia,†timpal Kapolri.
Kapolri juga membeberkan alasan mengapa Polri tidak melakukan penahanan terhadap bekas Bupati Belitung Timur tersebut. Dalam gelar perkara Ahok kemarin, lanjut Tito, terjadi perbedan pendapat di kalangan ahli, meski didominasi mereka yang menyatakan ini adalah pidana.
Karena tidak bulat, maka unsur objektif dalam kasus Ahok tersebut dinyatakan tidak mutlak. “Syarat objektifnya di kalangan penyidik harus mendapat yang mutlak, bahwa kasus tersebut adalah kasus tindak pidana,†sambungnya.
Kapolri juga tidak khawatir bahwa Ahok akan kabur ke luar negeri. Pasalnya selain karena tengah cuti dinas sebagai gubernur, Ahok juga masih terlibat dalam Pilkada 2017. Makanya langkah antisipasi Polri hanya memutuskan pencekalan belaka.
Dengan begini, apa komentar kepala negara kita? Karena sebelumnya Presiden RI Joko Widodo beberapa kali menegaskan, bahwa dirinya tidak akan mengintervensi, apalagi melindungi Ahok, sebagaimana yang dikhawatirkan beberapa pihak.
Melalui juru bicara Kepresidenan Johan Budi SP, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap mengawasi proses hukum Ahok yang ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan hukum Pasal Penodaan Agama Nomor 156a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Sejak awal kan presiden menyampaikan bahwa silakan proses hukum berjalan dengan fair, dengan profesional. Dan itu pernah disampaikan juga beberapa kali, proses hukum harus dihormati,†ungkap Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/11/2016).
(Baca juga: AHOK TERSANGKA: Jokowi Minta Masyarakat Awasi Proses Hukum)
“Dan apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan, transparan, adil, dan profesional. Presiden meminta pada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh Polri. Tugas masyarakatlah yang harus mengawasi proses berikutnya,†imbuhnya.
Terlepas dari itu, yang pasti penetapan status tersangka terhadap Ahok ini baru sekadar awal. Awal dari “babak-babak†berikutnya dalam proses hukum.
Apalagi, Ahok siap melakukan “perlawanan†di meja hijau atas status yang melekat padanya. Toh baginya, penetapan status tersangka ini belum berpengaruh pada statusnya dalam Pilkada DKI tahun depan.
Ahok mengaku masih akan tetap blusukan di hari-hari ke depan. (Baca juga: AHOK TERSANGKA: Ahok: Kita Akan Fight di Pengadilan)
“Kalau memang saya ditentukan saya tersangka. Proses pemilihan masih berjalan dan kita akan fight di pengadilan seperti kasus Sumber Waras dan akhirnya nanti orang dia enggak berani,†tutur Ahok.
“Kalau kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada saya naik ke persidangan, itu bagus menurut saya. Biar semua orang menonton, melihat dan tahu ini masuk akal apa tidak?,†lanjutnya.
Kesiapan pihak Ahok ini juga ditimpali sikap kesiapan dari Bareskrim, untuk meladeni Ahok dalam praperadilan, kendati pihak Ahok belakangan batal untuk mengajukan praperadilan.
(Baca juga: AHOK TERSANGKA: Kuasa Hukum Batal Ajukan Praperadilan Kasus Penistaan Agama)
“Terkait pandangan berbagai pihak, saya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan,†jelas Sirra Prayuna, kuasa hukum Ahok.
Discussion about this post