MEDAN, WOL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menolak Ramadhan Pohan diserahkan Poldasu, Selasa (29/11).
Alasan penolakan Kejatisu atas penyerahan mantan calon Wali Kota Medan itu tidak diketahui, padahal penyerahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp4,5 miliar itu sudah disepakati sebelumnya.
“Kita tidak tahu apa alasan penolakan penyerahan tersangka padahal sebelumnya antara penyidik Poldasu dengan JPU sudah terjadi kesepakatan untuk menyerahkan tersangka Ramadhan Pohan,” kata Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Frido Situmorang, Selasa (29/11).
Frido mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Sabarita Siahaan menolak menerima pelimpahan Wasekjen Partai Demokrat tersebut tanpa alasan yang jelas dan dia meminta supaya diserahkan pada Senin (5/12).
“Sabarita Siahaan menolak menerima pelimpahan Ramadhan Pohan tanpa alasan yang jelas dan meminta supaya tersangka kasus penipuan (Ramadhan Pohan red) diserahkan pada Senin depan,” kata Frido.
Mantan Kadubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu itu mengaku kecewa atas sikap JPU yang menolak penyerahan tersangka penipuan dan penggelapan uang Rp4,5 miliar yang dilaporkan Lorenz Sianipar tersebut karena dinilai telah mengingkari kesepakatan apalagi Ramadhan Pohan berdomisili di Jakarta yang notabene pemanggilannya tidak mudah dilakukan.
AKBP Frido Situmorang yang akan menjabat Kapolres Labuhan Batu itu menambahkan, Ramadhan Pohan dilimpahkhan ke Kejatisu masih atas laporan pengaduan Lorenz Sianipar atas dugaan penipuan Rp4,5 miliar sedangkan dugaan penipuan Rp10,3 miliar atas laporan Rotua H Boru Simanjuntak, ibu kandung Lorenz Sianipar sudah lengkap tinggal menunggu penyerahan tahap dua (P22) dari JPU.
Demikian juga penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu tinggal menunggu penyerahan tahap dua (P22) atasnama tersangka Linda Hora Boru Panjaitan atas kasus yang sama (satu paket dengan Ramadhan Pohan) karena tersangka sedang sakit.
Ramadhan Pohan dibawa ke Kejati Sumut, Selasa (29/11) menggunakan inova hitam dan dikawal aparat kepolisian. Tampak menggunakan kaos hitam dan celana jeans.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumut, Bobi Sandri, menyebutkan tersangka Ramadhan Pohan dibawa pihak Poldasu ke Kejatisu hanya kordinasi saja.
Saat ditanya apakah tersangka ditahan, Bobi menegaskan tidak ditahan. Namun saat ditanya apakah Kejatisu menolak penahanan Ramadhan Pohan? Bobi hanya menegaskan, “Tidak ada ditahan Ramadhan Pohan di Kejatisu saat ini, hanya kordinasi antar pimpinan kapan waktunya diserahkan tersangka dan barang bukti,” tukasnya singkat.(wol/roy/data2)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post