JAKARTA, WOL – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Bareskrim menargetkan pemberkasan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rampung dalam waktu tiga minggu ke depan.
“Saat ini penyidik fokus melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan bisa secepatnya, target kami paling lama tiga minggu,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11).
Boy menambahkan, para saksi-saksi juga akan dipanggil kembali untuk melengkapi berkas. Sehingga, bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Saksi-saksi yang pemeriksaan belum tuntas akan dipanggil dan diperiksa kembali demi melengkapi berkas,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ahok ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama. Ahok juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri. (ags/inilah/data2)
Discussion about this post