JAKARTA, WOL – Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Zainudin Amali menilai Bareskrim Polri telah membuktikan profesionalisme dan independensi dalam menetapkan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kasus penistaan agama.
Menurut dia, hasil gelar perkara Polri telah menyampaikan kesimpulan terkait penyelidikan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatakan sebelumnya tidak akan mengintervensi proses hukum kasus Ahok.
“Ini telah dibuktikan, kita lihat Polri bekerja secara independen tanpa ada pengaruh pihak manapun,” kata Zainudin di Gedung DPR, Kamis (17/11).
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan semua pihak harus menghormati putusan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Ahok, kemudian memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini hingga tuntas di pengadilan terbuka.
“Sekali lagi, saya mengimbau agar masyarakat memberikan kepercayaan pada penegak hukum bahwa tidak ada intervensi Presiden,” ujarnya.
Ketua DPP Partai Golkar ini menambahkan meski status Ahok tersangka kasus penistaan agama, posisi ia sebagai calon incumbent Gubernur DKI tidak gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“UU tidak mengatakan dengan posisi sekarang harus berhenti, beliau tetap dimungkinkan sampai proses pilkada selesai. Jadi jangan saling mencampuri proses hukum dengan pilkada,” tandasnya. (ags/inilah/data2)
Discussion about this post