MEDAN, WOL – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi menyebutkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap mendukung segala upaya penegakan hukum. Aparatur penegak hukum harus memegang teguh prinsip kecermatan dan kehati-hatian serta taat asas dalam penanganan perkara sehingga putusan tidak menimbulkan kekhawatiran dan keraguan bagi pencari keadilan.
“Sistim Informasi Pengawas (Siwas) dan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) harus disinergikan dalam proses penegakan hukum peradilan. Kedua hal ini harus disinkronkan secara terpadu sehingga rasa kebenaran dan rasa keadilan benar-benar dapat ditegakkan dan dalam prosesnya dapat berjalan dengan baik,” tandas Erry dalam sambutan pembukaan Sosialisasi Sistem Imformasi Pengawasn (Siwas) dan SIstim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi di Hotel JW Marriott Medan, Selasa (29/11).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nugroho Setiadji, MH, Kajatisu DR Bambang Sugeng Rukmono, MH, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut DR H Cicut Sutiartso, para dekan Fakultas Hukum di Sumut dan anggota Ombudsman RI Prof Adrianus Meliala serta undangan.
Gubsu Erry juga menyebutkan, sosialisasi Siwas dan SIPP yang digelar dalam kondisi negara saat ini sangat penting, mengingat masalah pengadilan menjadi issu strategis dalam scope lokal , nasional dan internasional.
Menurutnya tema sosialisasi mengandung dua makna pokok yang perlu disikapi dan dicermati. Yaitu Sistim Informasi Pengawas (Siwas) yang berkaitan dengan komponen kelembagaan dan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di setiap tingkatan lembaga peradilan.
Erry juga mengatakan, pemerintah, baik eksekutif, judikatif dan legislatif adalah pengambil kebijakan dalam bidang tugasnya. Oleh karena itu diharapkan komit dengan prinsip kebijakan yang mantap, pelaksanaan yang tepat, dan pengawasan yang ketat sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sesuai dengan prinsip good governance.
Prinsip ini menurut Erry mengandung nilai bahwa pemerintah sebagai regulator dan fasilitator pembangunan, sementara masyarakat diberikan kesempatan untuk turut serta dalam pelaksanaannya. Dengan demikian diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam kerangka penegakan kebenaran dan keadilan.
Seiring dengan kemajuan jaman dan makin meningkatnya kesadaran hukum anggota masyarakat beberapa tahun terakhir ini terlihat dengan trend meningkat kasus-kasus hukum baik kasus pidana maupun perdata yang masuk ke pengadilan. Tidak terkecuali pengadilan tingkat banding dan kasasi.
“Adalah hal yang wajar bila dalam proses keputusan pengadilan ada pihak yang merasa dirugikan ataupun kalah dan ada pihak yang menang. Pada umumnya pihak yang merasa dirugikan tetap merasa keputusan belum adil sehingga melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Dalam kaitan ini sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini menjadi sungguh sangat bermanfaat dan sangat urgen bagi semua elemen masyarakat,†cetus Erry. (wol/data2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post