MEDAN, WOL – Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara mengklaim telah melakukan upaya penyelamatan kerugian negara senilai Rp10 milliar selama tahun 2016. Jumlah tersebut berhasil diselamatkan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp1.915.559.976, tahap penuntutan Rp6.800.000.000 dan pemulihan hak oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebesar Rp1.248.906.411.
“Kejatisu telah menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar,†ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Bambang Sugeng Rukmono, Senin (12/12).
Disebutkan, untuk jumlah perkara, Bambang menerangkan, pada tahun ini tahap penyelidikan ada 147 perkara, tahap penyidikan 72 perkara, tahap penuntutan dari kepolisian 27 perkara dan tahap penuntutan dari penyidik kejaksaan 41 perkara yang diproses dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Selain itu, pada tahap eksekusi juga ada 21 perkara. Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan dan Kejatisu akan melaksanakan eksekusi,†terangnya.
Menurut Bambang, peranan kejaksaan tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Bahkan Kajatisu menguraikan, TP4D Kejatisu dan Kejari Se-Sumut sampai dengan akhir periode 2016 sudah melakukan pendampingan hukum kepada 244 proyek-proyek strategis.
“Bahwa tugas dan fungsi TP4D yang memberikan penerangan hukum serta memberikan pendampingan hukum dari awal sampai akhir, berupa pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, permasalahan penyerapan anggaran dan pendapat hukum,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post