MEULABOH, WOL – Kasus dugaan politik uang juga terjadi di Aceh Barat berdasarkan laporan Samsidar, warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) baru-baru ini. Pelapor turut melampirkan barang bukti berupa surat undangan dan uang Rp100 ribu.
Samsidar mengatakan uang Rp100 ribu ditemukan terselip di dalam surat undangan memilih yang ia terima, yang diduga diantar oleh anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Tak lama kemudian, dirinya kembali menerima surat undangan memilih yang diantar oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Karena itulah, ia lantas melapor ke Panwaslihcam. Samsidar mengaku diberikan uang supaya mencoblos nomor (paslon) tertentu.
“Saya disuruh coblos nomor tertentu. Tapi tidak tahu apakah itu cabup atau untuk cagub. Maka kasus ini saya lapor ke Panwaslih karena dibagikan uang,†ujar Samsidar.
Ketua Panwaslihcam Johan Pahlawan, Romi Juliansyah, mengaku akan menindaklanjuti kasus ini dengan meminta klarifikasi. Disebutkan laporan dari pelapor sudah diterima dan akan diklarifikasi.
Selain itu, kasus ini juga akan diteruskan ke Panwaslih kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. (wol/aa/serambi/data3)
Â
Editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post