JAKARTA, WOL – Pelaku penabur kebencian (hate speech) terhadap Presiden Jokowi di media sosial Facebook, Ropi Yatsman (36 tahun), telah ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat pada Senin 27 Februari 2017 lalu.
Di samping itu, pelaku juga ditangkap karena telah mengedit foto-foto orang-orang penting di Indonesia, termasuk Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mengunggahnya ke akun pribadi facebook miliknya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Fadil Imran, menjelaskan penangkapan Ropi Yatsman bukan hanya semata-mata telah mengedit foto Presiden Jokowi. Menurutnya Ropi ditangkap karena konten facebook-nya memang benar-benar banyak menyebarkan kebencian.
“Jadi lebih karena kontennya banyak yang negatif, berisi kebencian dan berbau SARA. Jadi fokusnya memang ke konten-kontennya yang penuh hasutan,” jelasnya seperti dikutip dari laman viva.co.id, Sabtu (4/3).
Lebih lanjut Fadli menjelaskan ikhwal penangkapan tersangka. Tersangka sendiri ditangkap di sebuah ruko perusahaan salah satu ekspedisi di mana tempat ia bekerja, di Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
“Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya KTP tersangka, 1 handphone Blackberry 8520 berwarna hitam, 1 handphone merek Asus Z00UD hitam dan 1 CPU Simbadda hitam,” bebernya.
Untuk di ketahui, tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan/atau dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (viva/mrz/data2)
Discussion about this post