• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Penyebar Hate Speech di Medsos Asal Bukit Tinggi Ditangkap Mabes Polri

6 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Polisi Ciduk Guru Olahraga Lecehkan Sejumlah Siswi SMP di Medan 

WOL Ilustrasi

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Pelaku penabur kebencian (hate speech) terhadap Presiden Jokowi di media sosial Facebook, Ropi Yatsman (36 tahun), telah ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat pada Senin 27 Februari 2017 lalu.

Di samping itu, pelaku juga ditangkap karena telah mengedit foto-foto orang-orang penting di Indonesia, termasuk Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mengunggahnya ke akun pribadi facebook miliknya.

RelatedPosts

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Selasa, 2023/06/06 15:34
Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari

Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari

Selasa, 2023/06/06 13:28
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Selasa, 2023/06/06 12:30

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Fadil Imran, menjelaskan penangkapan Ropi Yatsman bukan hanya semata-mata telah mengedit foto Presiden Jokowi. Menurutnya Ropi ditangkap karena konten facebook-nya memang benar-benar banyak menyebarkan kebencian.

“Jadi lebih karena kontennya banyak yang negatif, berisi kebencian dan berbau SARA. Jadi fokusnya memang ke konten-kontennya yang penuh hasutan,” jelasnya seperti dikutip dari laman viva.co.id, Sabtu (4/3).

Lebih lanjut Fadli menjelaskan ikhwal penangkapan tersangka. Tersangka sendiri ditangkap di sebuah ruko perusahaan salah satu ekspedisi di mana tempat ia bekerja, di Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

“Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya KTP tersangka, 1 handphone Blackberry 8520 berwarna hitam, 1 handphone merek Asus Z00UD hitam dan 1 CPU Simbadda hitam,” bebernya.

Untuk di ketahui, tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan/atau dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (viva/mrz/data2)

Tags: AhokBasuki Tjahaja PurnamaBukittinggiDirektur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polrifacbookhate speechJalan Raya PadangKombes Fadil Imranmedia sosialPresiden Jokowiropi yatsmansumatera baratTransaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasiwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Polisi Ciduk Seorang Pelaku Curanmor

Next Post

Ikatan Wartawan Online Nyatakan Perang Terhadap Penyebar Hoax

Related Posts

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi
Pemilu

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Selasa, 2023/06/06 15:34
Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari
Ekonomi dan Bisnis

Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari

Selasa, 2023/06/06 13:28
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek
Ekonomi dan Bisnis

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Selasa, 2023/06/06 12:30
Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD
Pemilu

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Selasa, 2023/06/06 11:55
Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance
Ekonomi dan Bisnis

Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance

Selasa, 2023/06/06 10:10
Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan
Indonesia Hari Ini

Waduh! Belasan Caleg di Serang Banten Dinyatakan Psikopat

Selasa, 2023/06/06 09:33
Next Post
Penjelasan Dewan Pers Tentang Hoax dan Perkembangan Verifikasi Perusahaan Pers

Ikatan Wartawan Online Nyatakan Perang Terhadap Penyebar Hoax

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171644 shares
    Share 68658 Tweet 42911
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62850 shares
    Share 25140 Tweet 15713
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3155 shares
    Share 1262 Tweet 789

Recent News

Komnas-PA-Polres-Simalungun

Komnas PA Beri Penghargaan Kepada Polres Simalungun

Selasa, 2023/06/06 18:47
Di Puskesmas Ini Sudah 251 Orang Terjangkit TBC

Di Puskesmas Ini Sudah 251 Orang Terjangkit TBC

Selasa, 2023/06/06 16:29
Markas Pasukan Brimob I Polri Beroperasi di Binjai, Irjen Pol Imam: Cegah Kejahatan Intensitas Tinggi!

Markas Pasukan Brimob I Polri Beroperasi di Binjai, Irjen Pol Imam: Cegah Kejahatan Intensitas Tinggi!

Selasa, 2023/06/06 16:20
Jadi Kurir Ganja 1,3 Ton, Petani Asal Aceh Dihukum Mati

Jadi Kurir Ganja 1,3 Ton, Petani Asal Aceh Dihukum Mati

Selasa, 2023/06/06 16:04
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Komnas-PA-Polres-Simalungun

Komnas PA Beri Penghargaan Kepada Polres Simalungun

6 Juni 2023
Di Puskesmas Ini Sudah 251 Orang Terjangkit TBC

Di Puskesmas Ini Sudah 251 Orang Terjangkit TBC

6 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.