MEDAN, WOL – Petugas Reskrim Polsek Medan Sunggal, menangkap buronan empat bulan lalu, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam penyergapan di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Tersangka, Riky (19) penduduk Jalan Mesjid, Dusun II, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ditangkap berdasarkan pengaduan korbannya, Rizki Syawaluddin alias Rizki penduduk Jalan Klambir V, Dusun I, Desa Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marinduri SIK SH MH, kepada Waspada Online, Senin (12/6), mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu (10/2) sekira pukul 12.00 WIB. Ketika itu, korban bersama temannya Isman Zani Nuddin alias Ije menjumpai tersangka guna menanyakan pekerjaan yang ditawarkan.
Belum cerita panjang lebar, tersangka meminjam sepeda motor korban guna mengambil handphonenya yang ketinggalan di rumah, lalu korban memberi kunci sepeda motor kepada tersangka.
Kemudian tersangka pergi membawa sepeda motor korban ke Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang lalu menjualnya kepada inisial B (DPO) senilai Rp3.000.000,- lalu tersangka pergi ke Aceh.
Mengetahui buronan kembali ke Medan, akhirnya berhasil ditangkap Timsus Reskrim Polsek Medan Sunggal, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono SIK SH. Dalam pengembangan, tersangka dibawa ke polsek.(wol/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post