MEDAN, WOL – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Godfried Effendi Lubis, menilai ada campur tangan Pemerintah Kota Medan atas maraknya papan reklame berdiri di trotoar maupun persimpangan jalan.
Dikatakan, gagalnya hak interpelasi terhadap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyangkut papan reklame beberapa waktu lalu, lantaran di picu ketidak seriusan para pengaju hak iterpelasi tersebut. Sehingga ia beranggapan wacana menggulirkan hak interpelasi jilid II akan segera terlaksana.
“Hak interpelasi jilid II diperlukan, lantaran Wali Kota tak menepati janji untuk segera menertibkan papan reklame bermasalah. Wali Kota jangan bohongi masyarakat. Apa mungkin reklame ilegal berdiri kokoh kalau tidak ada yang mengamankan,” sindirnya, Kamis (6/7).
Lebih jauh Godfried menjelaskan, bahwa sejatinya hak interpelasi melekat pada seluruh anggota dewan dan dapat dipergunakan kapan saja. Ditargetkan, pengusulan hak interpelasi jilid II rampung sebelum sidang paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akhir Juli 2017.
“Saya optimis interpelasi jilid II ini terlaksana. Saya akan melakukan pemaparan, agar teman lintas fraksi ikut menandatangani,” sebutnya yang mengaku sudah mendapatkan mandat dari partai untuk mengawal hak interpelasi jilid II ini.
Untuk diketahui, gagalnya sidang paripurna hak interpelasi papan reklame bermasalah 23 Mei 2017 lalu disebabkan tidak cukup quorum. Sebab dari sembilan dewan pengusul lintas partai, empat diantaranya mencabut dukungan. Keempat dewan tersebut Ahmad Arif (F-PAN), Irsal Fikri (F-PPP), Modesta Marpaung (F-Golkar) dan Beston Sinaga (PKPI/F-Pernas).
Sementara dewan yang masih kukuh untuk tetap melanjutkan hak interpelasi terhadap Wali Kota Medan yakni, Godfried Effendi Lubis (F-Gerindra), Paul Mei Anton Simanjuntak (F-PDI Perjuangan), Asmui dan M Nasir (F-PKS) dan terakhir Zulkarnain Yusuf Nasution (F-PAN).(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post