MEDAN, WOL – Permasalahan konflik antar petani sawit Desa Perbangunan, Sei Kepayang Asahan dengan Koperasi Tani Mandiri, akhirnya dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Sumut.
Dalam RDP tersebut, membahas konflik antara petani dan pihak Koperasi Tani Mandiri. Konflik mencuat sejak tahun 2014 hingga kini. Para petani sawit merasa diintimidasi dan hasil sawit petani dijarah oleh oknum koperasi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Sumut, Robi Agusman Harahap, dan dihadiri ketua Umum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Hj Syahrani Harahap, Kadis Kehutanan Sumut, Camat Sei Kepayang, Kapolsek Sei Kepayang, Perwakilan Dinas Koperasi Asahan, Koperasi Tani Mandiri, Perwakilan petani, Budiman Nainggolan, dan puluhan petani lainnya.
Ketua Umum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Hj Syahrani Harahap dalam rapat meminta dan memohon kepada DPRD Sumut untuk mengawasi dan melindungi masyarakat petani Sei Kepayang.
“Kurang lebih setahun petani tidak bisa memanen hasil sawit mereka sendiri, karena mereka selalu diintimidasi oleh oknum diduga suruhan Koperasi Tani Mandiri dengan cara merampok dan menjarah hasil panen milik petani,” ujar Syahrani, kemarin.
Sementara, perwakilan petani, Budiman Nainggolan, menceritakan sejak tahun 1998, lahan tersebut telah dihibahkan oleh Bupati Asahan, Rihol Sihotang, untuk dikelola masyarakat. Pada saat itu, masyarakat hidup rukun dan damai.
Setelah itu, lanjut Nainggolan, muncul Koperasi Tani Mandiri pada tahun 1999. Namun, tanpa sepengetahuan anggota dan pengurus lain, Koperasi Tani Mandiri mengajukan Permohonan HTR dan IUP HHK-HTR, tanpa mengajak maupun mensosialisasikan pada masyarakat sekitar.
Kemudian, pada tahun 2016 lalu, Koperasi Tani Mandiri mengajak masyarakat untuk bergabung, tapi semua masyarakat menolak. Alasannya, Koperasi meminta uang masuk sebesar Rp4.750.000/Hektar dan membayar Rp70/Kg dari hasil panen buah sawit untuk menjadi anggota Koperasi Tani Mandiri.
Discussion about this post