MEDAN, WOL – Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut terus menggalakkan pengejaran terhadap perusahaan yang membandel tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya, dengan membuat program berbasis elektronik untuk memonitoring pelanggaran dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis, mengatakan pihaknya akan membuat progres pelaporan Surat Kuasa Khusus (SKK) berbasis elektronik untuk memudahkan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Nanti kita buat aplikasi berbasis IT sehingga memudahkan monitoringnya,” tutur Umardin Lubis dan jajarannya saat beraudensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH, Rabu (9/8).
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumut, sudah mempunyai aplikasi terkait SKK untuk mengetahui perusahaan yang tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi tinggal dikoneksikan saja. Jadi kerjasama yang ada selama ini dengan kejaksaan ditingkatkan menjadi berbasis online. Jadi bisa langsung masuk ke penegak hukum,” jelasnya.
Ditambahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, DR Bambang Sugeng Rukmono, menyambut baik dan mendukung penegakan UU tentang ketenagakerjaan dan mendukung sekali pelaporan berbasis elektronik dan akan mendukung dalam penindakan kepada perusahaan yang membandel.
“Evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan selama ini dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut. Evaluasi perlu untuk meningkatkan kinerja. Manfaatkanlah para JPN (Jaksa Pengacara Negara) biar UU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik,†tambahnya.
“Jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) wilayah Sumatera Utara yg sudah diserahkan ke kejaksaan sebanyak 1166 dengan potensi iuran sebesar 7.114.080.430 dan realisasi sampai dengan sekarang sebanyak 284 SKK dengan realisasi iuran sebesar 1.889.662.475. SKK diberikan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan. SKK juga diberikan kepada perusahaan yang tidak melaporkan upah sesuai UMK dan yang menunggak iuran,†pungkasnya.(wol/eko)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post