MEDAN, WOL– Polisi bekerjasama dengan korbannya, menangkap dua maling sepeda motor dan Hp secara terpisah. Karena lokasi awal bukan di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak, kedua tersangka diserahkan ke Polsek Medan Sunggal.
Adapun kedua tersangka yang diamankan, yakni otak pelaku Prayogi alias Yogi (20) penduduk Jalan Konggo Kongsi Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Sementara penadahnya, Budiantoro alias Budi (32) penduduk Jalan Klambir V, Pasar I, Kelurahan Hamparan Perak, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan korbannya, Dwi Syahputra (37) penduduk Jalan Pasar Kecil, Gang Perjuangan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, telah membuat pengaduan di Mapolsek Medan Sunggal.
Informasi Waspada Online, Sabtu (23/9), peristiwa terjadi Selasa (19/9) dini hari sekira pukul 04.30 WIB di rumah korban. Awalnya korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya yang parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi dan melihat pintu rumah sudah tidak terkunci dan jendela terbuka.
Kemudian korban Dwi membangunkan anaknya Muhammad Dheo Vanny alias Dheo, setelah mengecek ternyata laptop yang terletak di atas meja makan juga hilang dan handphone merk Oppo yang terletak di atas tempat tidur anak korban juga sudah hilang.
Dengan cepat Dheo mengecek melalui GPS dan ternyata sesuai titik koordinat handphone tersebut berada di Sidorukun, Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak.
Dengan gerak cepat korban langsung menuju lokasi sasaran, namun tidak ditemukan. Sekira pukul 12.00 WIB, hendak pulang ke rumah, dalam perjalanan melihat sepeda motor miliknya dikendarai oleh seorang pria, lalu bapak anak mengikutinya.
 Sesampainya di Sidorukun, Kelambir V, korban bapak anak menunggu tersangka tersebut keluar lagi dan ternyata tersangka itu berboncengan bersama temannya.
Kemudian bapak anak pun mengikuti lagi kedua tersangka tersebut sampai di Jalan Kelumpang dan berhenti di sebuah counter handphone, tersangka itu berniat untuk menjual handphone milik korban.
Dengan modal nekad, korban bapak anak menangkap kedua tersangka Budi dan Hasan Basri lalu menyerahkannya ke Polsek Hamparan Perak.
Ketika diintrogasi, tersangka Budi mengakui pelaku utama adalah Yogi, sementara Hasan Basri tidak terlibat karena tidak mengetahui perbuatan itu dan dia diajak ke counter handphone terus dikembalikan pulang ke rumah orang tuanya.
Timsus Reskrim Polsek Hamparan Perak dengan cepat berhasil menangkap Yogi selaku pelaku utama dalam aksi tersebut. Setelah itu Yogi dan Budi diserahkan ke Polsek Medan Sunggal.
Secara terpisah, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK SH MH, ketika Waspada Online konfirmasi seputar kasus itu membenarkan.
“Kedua tersangka pelaku utama dan penadahnya kini masih dalam pengembangan agar kasus itu terkuak,” pungkas Kapolsek.(wol/gacok)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post