MEDAN, WOL – Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menggerebek lokasi judi kelas kakap yang berlokasi di kawasan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menangkap bandar, pemain, ceker (pengumpul duit), penyelenggara, dan pelempar dadu.
Setidaknya sepuluh orang yang diamankan polisi dari lokasi judi jenis dadu guncang itu. Semuanya digerebek saat mereka sedang bermain di sebuah Pasar Malam Gudang Anjar-anjari, Jalan Simpang Gunung, Desa Pergendangan, Kecamatan Tiga Binanga, Tanah Karo, Jumat (1/9) sekira pukul 04.30 WIB.
Adapun ke-10 tersangka yang diamankan adalah Samson alias Macem Sinuraya (40), Jefri Sinuraya (35), Usdek Bangun (56), Nara Siska Tarigan (28), Dul Rahman alias Ujang (19), Safrijal Sitepu (19), Adrinus Paranginangin (34), Alpin Sejahtera Tarigan (18), Setia Darma Sebayang (23), dan Soni Franzella Pinem (23)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nur Falah, menyebutkan, mulanya pihaknya menangkap 22 orang di lokasi judi tersebut. Namun seiring berjalannya pemeriksaan, polisi hanya menetapkan 10 tersangka.
“Penggerebekan ini atas informasi masyarakat yang merasa resah adanya lokasi perjudian. Ada 22 yang kita amankan, 12 kita pulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan tidak terlibat,” ujarnya di Mapolda Sumut, Senin (4/9).
Saat diperiksa, omset yang didapat dari keterangan bandar judi bernama Samson Sinuraya cukup fantastis. Menurut hasil pemeriksaan, dalam satu harinya bisnis judi ini mendapat omset mencapai Rp150 juta.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti uang senilai Rp63,4 juta dan alat yang digunakan untuk bermain judi dadu goncang.
“Dari pengakuan bandar S (Samson) dia mendapat keuntungan sebanyak Rp100 juta sampai Rp150 juta/perhari. Kesepuluh pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujar Nur Falah.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, menyebutkan kalau praktik judi yang dia tangkap itu sudah sangat terkenal di sana. Setiap orang yang bermain, kata Faisal, paling kecil mengeluarkan uang Rp50 ribu.
“Kalau pemainnya turunkan duit paling tidak Rp50 ribu, mana ada main Rp20 ribu. Pokoknya sudah sering. Saya dapat informasinya sekitar pukul 00.00 WIB, jalan sampai ke TKP pukil 5 pagi. Di situ kita gerebek, sudah gak tahu lagi mau kemana mereka lari,†tutur Faisal.
Ditanya bagaimana komitmennya dalam memberantas judi, dia menyebut hal itu sudah menjadi atensi pimpinan dan harus dijalankan. “Tentunya kalau sudah jadi atensi pasti kita sikat. Saya juga gak mau nanggung-nanggung kalau kerja. Kalau mau ‘main’ sekalian sama bandar-bandarnya diangkat, buat apa kalau cuma pemainnya saja yang ditangkap,†tukasnya.(wol/roy/data1)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post