MEDAN, WOL – Hari ini, Rabu (11/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi masyarakat untuk ikut mendaftar sebagai petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk perhelatan Pilgubsu 2018 mendatang.
Anggota KPU Medan, Agussyah Damanik, mengatakan proses perekrutan tenaga adhock berupa PPK ini mulai dibuka besok, Kamis (12/10) sampai Rabu (18/10) mendatang, atau lebih tepatnya seminggu jadwal pendaftaran.
Selain mengumumkan melalui media massa, sebutnya, KPU Kota Medan juga akan memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk menyebarkan informasi tentang rekrutmen tenaga adhock tersebut.
“Informasi ini akan dipublikasikan melalui situs resmi dan juga akun media sosial KPU Medan,” ungkapnya di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Rabu (11/10).
Lebih lanjut Agus menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar di antaranya minimal lulusan SMA sederajat, berusia minmal 17 tahun, memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, serta memiliki e-ktp atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Ditempat yang sama Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, mengakui bahwa panitia adhock yang berusia 17 tahun sangat rawan. Begitu pun pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Aturan itu sudah tercantum di UU Nomor 7/2017 tentang penyelenggaraan Pemilu dan di P-KPU juga demikian. Untuk antisipasinya, proses rekrutmen atau seleksi yang diperketat,” terangnya. (wol/mrz/data1)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post