
JAKARTA – Paspor Imam Besar Ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini belum ditarik. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham beralasan, belum ditariknya paspor Habib Rizieq karena belum ada permintaan penyidik kepolisian, sehingga memilih menunggu.
“Dalam kasus Habib Rizieq Shihab ini, kami bisa menarik paspor Habib Rizieq apabila ada permintaan dari kepolisian. Tapi, sampai saat ini belum ada permintaan dari penyidik,” ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Selain itu, lanjut Agung, pihaknya juga tidak bisa mendeportasi Habib Rizieq karena tidak berwenang dalam perkara ini. Deportasi, ujar Agung, dapat dilakukan dengan mekanisme pidana melalui interpol. Itu pun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Agung menambahkan, Imigrasi juga tidak mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa Habib Rizieq di Makkah, Arab Saudi karena bukan kewenangan Imigrasi.
“Habib Rizieq Shihab mempunyai paspor dengan masa berlaku sampai 2021,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq belum dapat dipastikan kapan akan pulang ke Tanah Air. Ia berada Makkah sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan video chat porno bersama Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat, Cendana Firza Husein. Keberangkatannya ke Makkah juga dibarengi dengan dengan alasan menunaikan ibadah umrah.
Discussion about this post