KABANJAHE, WOL – Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi sebidang tanah berisi bangunan ruko dua lantai di Jalan Kabanjahe-Tiga Panah, Kamis (8/2). Jalannya eksekusi nyaris terjadi bentrok dengan pihak yang kalah, namun cepat diatasi.
Eksekusi lahan seluas 269 meter ini, berdasarkan keputusan Pengandilan Negeri Kabanjahe Tanggal 12 Januari 2017 lalu, dan baru ini dilaksanakan, ungkap Petrus Surbakti Juru Sita Pengadilan Negeri Kabanjahe ketika di konfirmasi Waspada Online di lokasi. Adapun pihak pemenang lahan sesuai keputusan pengadilan atas nama Asben Malau warga Kabanjahe dan pihak yang kalah Saurmauli T br Malau, mereka ini masih saudara kandung sebagai abang dan adik, yang menjalani putusan perkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Situasi di lapangan saat eksekusi berlangsung sekira Pukul 10.00 Wib pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe sempat mendapat perlawanan dari pihak yang kalah, dan mencoba merampas berkas putusan saat dibacakan juru sita. Situasi saat itu terlihat sempat ricuh, namun personil dari Polsek Tiga Panah didukung personil Polres Karo, dan Koramil setempat, berhasil mengamankan pelaku perampasan berkas putusan.
Setelah kondusif eksekusi dilakukan dan mengosongkan barang-barang dimiliki pihak yang kalah masih berada di tanah tersebut, dengan pengawasan personil kepolisian dan TNI. Kabag Ops Kompol B Sembiring didampingi Kapolsek Tiga Panah, AKP B Manurung, mengatakan kepada Waspada Online, pihaknya bersama 50 personil diterjunkan hanya bertugas mengamankan jalanya eksekusi.
Sementara Marlen Malau mewakili pihak yang kalah, mengatakan terkait putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe saat ini, ia bersama keluarga khususnya pihak terlapor tunduk dan patuh pada hasil putusan. Tetapi ia akan melakukan PK atau gugatan terkait hasil putusan jika delik hukum putusan ada kelemahan. Sebab dalam mengambil keputusan yang dilakukan pihak PN Kabanjahe, mereka sama sekali tidak pernah menghadiri, dengan alasan mereka tidak setuju.(wol)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post