
JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet.
Perseskab ini bertujuan untuk menetapkan dan memberikan pedoman serta standar dalam persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut Sidang Kabinet, agar pengambilan kebijakan melalui Sidang Kabinet dilaksanakan secara lebih efektif, dan tindak lanjutnya dapat dicapai secara optimal.
“Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Kabinet ini meliputi: a. Persiapan Sidang Kabinet; b. Pelaksanaan Sidang Kabinet; dan c. Tindak lanjut hasil Sidang Kabinet,†bunyi Pasal 3 ayat (2) Perseskab ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Hal ini sesuai dengan pertimbangan dalam rangka melaksanakan Diktum Kesebelas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah, pada 23 Januari 2018.
Dalam Perseskab ini disebutkan, usulan Sidang Kabinet disampaikan Menteri Koordinator kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Menteri/Kepala Lembaga dapat mengusulkan Sidang Kabinet melalui Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan isu kebijakan dengan tembusan Sekretaris Kabinet.
Selanjutnya Menteri Koordinator paling lama 15 hari kerja sejak diterima usulan Sidang Kabinet menyampaikan laporan dan pertimbangan terhadap usulan Sidang Kabinet tersebut kepada Presiden.
“Dalam hal Menteri Koordinator belum menyampaikan laporan, Sekretaris Kabinet melaporkan kepada Presiden atas usulan sidang kabinet sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi,†bunyi Pasal 4 ayat (4) Perseskab ini.
Ditegaskan dalam Perseskab ini, usulan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud, disertai dengan penjelasan atas topik rencana atau isu kebijakan beserta uraian permasalahannya, termasuk analisis dampak dan risiko kebijakan.
Selanjutnya, Sekretaris Kabinet melakukan kajian terhadap usulan Sidang Kabinet yang diajukan oleh Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud, dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Presiden.
Dalam hal diperlukan, guna penyiapan rekomendasi serta penguatan data dukung usulan Sidang Kabinet kepada Presiden, menurut Perseskab ini, Sekretariat Kabinet dapat menyelenggarakan rapat koordinasi pra Sidang Kabinet dengan mengundang kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak terkait lainnya.
Selain itu, dalam hal terdapat arahan Presiden untuk membahas rencana atau isu kebijakan yang bersifat strategis, berdampak luas, dan berskala nasional dalam Sidang Kabinet, Sekretaris Kabinet melaksanakan penyelenggaraan Sidang Kabinet sebagaimana diatur dalam Perseskab ini.
Terkait hal itu, Sekretariat Kabinet dapat menyelenggarakan rapat koordinasi pra Sidang Kabinet dengan mengundang kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak terkait lainnya untuk penyiapan bahan Sidang Kabinet.
“Sekretaris Kabinet memberitahukan jadwal penyelenggaraan Sidang Kabinet kepada Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota paling lambat 3 hari sebelum penyelenggaraan Sidang Kabinet, kecuali terdapat hal mendesak,†bunyi Pasal 8 Perseskab ini.
Perseskab ini menegaskan, Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan bahan sidang sesuai dengan topik Sidang Kabinet paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet, kecuali terdapat hal mendesak.
Bahan sidang sebagaimana dimaksud, terdiri dari topik, permasalahan, alternatif kebijakan, dan analisa dampak dan risiko kebijakan, yang disajikan secara ringkas dan fokus pada penyelesaian permasalahan.
Discussion about this post