MEDAN, WOL – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) akan siap memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) terkait gugatan bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih.
“Kami siap apabila dipanggil Bawaslu, kami akan memberikan data yang lengkap terkait gugatan JR Saragih di Bawaslu,” ujar Komisioner KPU Sumut , Benget Silitonga kepada Waspada Online Senin (19/2).
Benget juga mengatakan keputusan KPU Sumut tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang lolos dalam verifikasi KPU sudah final.
“Karena ada salah satu syarat calon gubernur, yaitu legalisasi ijazah yang bersangkutan, sehingga berdasarkan regulasi, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat untuk maju menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018,” jelas Benget.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara Safrida Rasahan, mengatakan pihaknya harus meneliti, menelaah dan mendalami atas laporan dari pasangan JR Saragih dan Ance Selian sehingga bisa diketahui titik persoalan utamanya.
“Pemeriksaan berkas selama 3 hari, jika belum lengkap maka akan diperbaiki kembali, untuk sengketa ada masa perbaikan dan untuk masa proses penyelesaian sendiri selama 12 hari kalender.
Dengan adanya pelaporan ini maka kita akan periksa KPU Sumatera Utara, apakah ada potensi pelanggaran pidana atau tidak yang mungkin dilakukan oleh terlapor dalam hal ini KPU Sumut maka harus kita teliti dengan baik dan benar, apakah laporan tersebut ada pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik atau persoalan administrasi, tentu harus dipelajari secara mendalam. Setelah itu dikaji baru ditentukan masuk kemana. Baik dari sisi laporan, ketepatan isi laporan, bukti laporan dan saksi yang diajukan,†kata Syafrida.
Lebih lanjut Sayfrida menyebutkan, untuk pelanggaran administrasi ada dua penyelesaiannya yakni pertama melalui ajudikasi dan kedua ada langsung melalui kajian klarifikasi. Namun, soal sengketa tergantung dari kebutuhan musyawarah sengketa itu sendiri jika diperlukan ada perintah klarifikasi maka tentu pihak Bawaslu akan perintahkan untuk klarifikasi.
“Dalam objek sengketa adalah keputusan KPU Sumatera Utara, tentu kita teliti, telaah barulah digali lebih dalam. Termasuk latar belakang dikeluarkan putusan tersebut oleh KPU Sumatera Utara. Apa yang menjadi dasar utama KPU Sumatera Utara mengeluarkan putusan tersebut,†katanya.
Seperti diketahui, bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih melalui kuasa hukum pada Kamis (14/2) lalu, resmi mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Sumut setelah dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Pilgubsu 2018 oleh KPU Sumut.(wol/data1)
Editor: Ridin
Discussion about this post