MEDAN, WOL – Tim tiga partai politik pengusung pasangan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih-Ance Selian, menyatakan kebulatan tekadnya untuk berjuang memberantas ketidakadilan yang dialami oleh pasangan bakal calon kepala daerah tersebut. Tim parpol pengusung JR-Ance menganggap ada shadow hitam yang mensetir dibalik keputusan KPU nomor 7 tahun 2018 pada 12 Februari 2018, di mana KPU Sumut tidak meloloskan pasangan itu maju menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Pilgubsu 27 Juni 2018.
“Sepertinya ada bayang-bayang, ada shadow hitam yang mensetir dibalik keputusan KPU nomor 7 tahun 2018. Dengan ini kami akan terus berjuang sampai kapanpun hingga pasangan ini bisa diloloskan ikut Pilgubsu 27 Juni 2018,†ujar pengurus DPD Partai Demokrat Sumut Ronald Naibaho saat penyampaian pernyataan sikap partai pengusung JR Saragih-Ance Selian di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut Medan Kamis (22/2).
Ronald meninginkan pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Sumut memberikan jawaban yang sesuai yang diinginkan pada sidang ke dua, musyawarah sengketa penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sumut (Bawaslu Sumut) di Jalan Adam Malik Medan Jumat(23/2) besok.
“Kita tentunya berharap besok itu pihak KPU Sumut (termohon) bisa memberikan jawaban-jawaban yang adil. Kita sebagai partai pengusung telah mendapat yang namanya ketidakadilan terhadap Keputusan KPU nomor 7 pada 12 Februari 2018 yang di mana KPU Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian untuk maju menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Pilgubsu 27 Juni 2018,†ujar Ronald Naibaho .
Sebagai partai pengusung kata Ronald, tentunya tiga partai pengusung JR-Ance yakni Partai Demokrat, PKB dan PKPI yang hadir pada hari ini, menyatakan sikap akan terus berjuang menegakkan ketidakadilan dan tegaknya hukum, secara khusus pilkada 2018. Apa yang telah dilakukan KPU Sumut menjadi preseden buruk terhadap demokrasi yang ada di negara ini khususnya Sumatera Utara.
Oleh karenanya Ronald berharap yang namanya subtansi dan prosedur itu harus menjadi sesuatu yang bisa dikomunikasikan dengan baik. Subtansi 20 persen keterpenuhan partai politik sebagai syarat telah dipenuhi oleh pasangan JR-Ance. Tetapi substansi lain yakni syarat-syarat dokumen itu sesuatu yang bisa dikomunikasikan.
“Itulah sebabnya ada masa perbaikan dan kemudian harus kami nyatakan bentuk klarifiklasi dokumentasi yang disampaikan yang menjadi tahapan di dalam Pilkada ini yang dilakukan oleh KPU Sumut, sepertinya kami pandang melebihi kewenangan, sebab tentu surat administratif yang disampaikan oleh dinas.
Sebagaimana yang sudah ditentukan dalam PKPU yaitu surat tanggal 19 Januari 2018, itu adalah hal yang harus diklarifikasi dengan surat bukan sebentuk kegiatan yang bersifat insvestigatif yang kita dengar katanya ada video, tapi mestinya adalah surat dan itu jelas ada surat tanggal 22 Januari yang di dalam PKPU dinyatakan, yang semestinya melegalisir adalah bukan sekretaris dinas, yang berwenang untuk kegiatan yang dimaksud adalah kepala dinas, nah inilah bentuk perlakuan yang tidak adil itu,†kata Ronald.
Komunikasi menurut Ronald adalah susuatu yang baik dilakukan oleh penyelengaran pemilu yang profesional, mandiri, independen. “Kita pikir itu belum berjalan yang seperti kita harapkan, seberapa, sekecil apa atau sebesar apapun kesalahan itu adalah sesuatu yang bisa dikomunikasikan apalagi budaya Sumut yang selama ini kita tahu sangat akomodatif terhadap yang namanya proses demokrasi. Katakan ada sesuatu yang kurang itu semestinya adalah yang bisa dikomunikasikan kalau mengingat baiknya atau enaknya persahabatan para elit dan pemangku kepentingan yang ada di Sumut ini,†katanya. (wol/data2)
Editor: RIDIN
Discussion about this post