SERGAI, WOL – Dinas Pendidikan Sergai Sumatera Utara, telah memberikan sanksi kepada RM oknum guru SD Negeri 104302 di Desa Cempedak Lobang, Sei Rampah yang telah menghukum muridnya dengan menjilat WC sekolah pada saat jam sekolah berlangsung, Jumat 9 Maret 2018 lalu.
“Guru tersebut telah kami berikan sanksi karena perbuatannya. Kami telah memindahkan ke sekolah lain,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sergai Jhony Walker melalui sambungan telepon kepada Waspada Online Kamis (15/3).
Jhony juga menyebutkan dalam kasus tersebut sudah ada perdamaian antara oknum guru yang berbuat tak pantas tersebut dengan orang tua siswa dan disaksikan pihak sekolah dan komite sekolah.
“Kami mendengar dari pihak sekolah sudah ada perdamaian. Mereka sudah damai. Pun begitu kami telah memindahkan guru tersebut,” katanya.
Jhony juga tidak memberikan batasan kepada orang tua murid atau pihak manapun, jika nantinya masalah guru yang menghukum muridnya menjilat WC sekolah tersebut diproses hukum.
“Kami tidak keberatan jika nantinya guru tersebut diproses hukum. Dalam hal kami telah memberikan sanksi dengan memindahkan guru itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui RM oknum guru SD Negeri 104302 di Desa Cempedak Lobang, Sei Rampah menyuruh siswanya menjilat WC sekolah pada pada saat jam sekolah berlangsung, Jumat 9 Maret 2018 lalu.
Aksi tak pantas itu bermula dari sang guru yang memerintahkan para muridnya untuk membawa tanah humus atau kompos, untuk tanaman bunga di sekolah mereka. Namun MBP tidak membawanya.
Sang guru yang marah kemudian menyuruh MBP untuk menjilat WC hingga 12 kali. Namun MBP tak sanggup dan hanya mampu menjalankan perintah sang guru sebanyak 4 kali, dan langsung muntah.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post