LHOKSUKON, WOL – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Jufri Sulaiman, mengatakan sesuai dengan perintah undang undang tidak ada larangan untuk guru dan juga tenaga kontrak menjadi Penyelenggara Pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam satu Pasal di dalam UndangUndang Nomor 7, Kata Jufri, apabila pada Desa atau Kecamatan yang bersangkutan tidak ada PPK dan PPS yang memenuhi persyaratan maka pihaknya mengambil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk didalamnya yakni Pendidik atau guru. Hal ini disampaikannya terkait adanya informasi beberapa aparatur Pemerintahan Gampong (Desa, red) dan Pendamping Desa yang menjadi Penyelenggara Pemilu seperti PPK dan PPS.
“Kita mendapatkan informasi itu dari masyarakat, tapi kalau amanah Undang-Undang tanggapan masyarakat itu harusnya disampaikan secara tertulis dan harus jelas siapa pelapornya dan bukan informasi hoax yang beredar di tengah masyarakat. Setelah kita mendapatkan informasi, lalu kita klarifikasi,†jelas Jufri didampingi Sekretarisnya, Hamdani, yang ditulis Waspada Online, Selasa (13/03).
Dalam melakukan klarifikasi itu, dugaan terhadap beberapa aparatur Pemerintahan Gampong yang menjadi Penyelenggara Pemilu ternyata sudah memiliki surat pengunduran diri dari Camat. “Setelah kita lakukan klarifikasi, mereka sudah memiliki surat pengunduran diri dari Camat beserta surat pernyataan pengunduran diri tidak menjabat sebagai aparatur Pemerintahan Gampong dan sudah kita terima,†urainya.
Jadi, sambung Jufri, KIP dalam proses penyelenggara ini menseleksi secara ketat. Dalam hal ini secara tegas dirinya menyatakan jika PPK dan PPS yang sudah dilantik apabila dia menjabat aparatur Gampong yang kemudian bisa dibuktikan dan belum mengajukan pengunduran diri maka pihaknya akan evaluasi kembali.
“Menurut laporan dari masyarakat terdapat salah satu anggota PPK masih berstatus sebagai Pendamping Desa, ketika kita klarifikasi kepada Satker maka Satker mengarahkan kita untuk koordinasi dengan BPM Aceh dan ini kita lakukan sehingga yang bersangkutan belum kita lantik pada saat pelantikan PPK pada tanggal 9 yang lalu sampai ada konfirmasi tindak lanjut dari BPM Aceh terhadap status yang bersangkutan,†ujar Jufri mengakhiri. (wol/chai/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post