MEDAN, WOL – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, melakukan sidang terakhir kasus JR Saragih Selasa (27/3). Dalam sidang putusan akhir ini, para hakim membacakan putusan akhir sebanyak 100 halaman.
Putusan 100 halaman tersebut dibacakan bergantian oleh para hakim yang diketuai oleh Hakim Bambang Edi Soetanto (Ketua PTTUN Medan), hakim.anggota Oyo Soetanto (Wakil Ketua PTTUN) dan Undang Soefuddin.
Sidang dimulai pada pukul 10 WIB, dan dihadiri oleh pihak penggugat (JR Saragih) yang diwakili oleh tim kuasa hukum dan pihak tergugat (KPU Sumut) yang juga diwakili oleh tim kuasa hukum.
Sampai saat ini para hakim PTTUN yang menyidangkan kasus JR Saragih masih membacakan putusan yang di dalamnya juga berisi gugatan dan jawaban Penggugat dan Tergugat.
Pantauan terlihat personil kepolisian menjaga ketat jalannya sidang putusan akhir kasus JR Saragih tersebut. Para pendukung JR Saragih- Ance Selian melakukan unjuk rasa di depan Kantor PTTUN.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post