MEDAN, WOL – Puluhan pedagang Pasar Timah yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Timah Kota Medan kembali unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Medan, menolak penggusuran pedagang yang akan dilaksanakan Satpol PP Kota Medan, sejak terbitnya surat pengosongan tertanggal 1 Maret 2018 demi pelaksanaan revitalisasi pasar.
Massa juga menyebut pedagang dipaksa menandatangani surat relokasi dan mengakui Pasar Timah adalah aset PD Pasar. Sementara faktanya tidak ada sedikitpun uang PD Pasar mengalir dalam hal pembangunan pasar tersebut. Para pedagang sedikit demi sedikit membenahi Pasar Timah dengan uang mereka sendiri.
“PD Pasar Kota Medan harus menghargai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor: 1O3/G/2017/PTUN-MDN yang masih berlaku, agar pelaksanaan objek perkara tidak dilakukan sebelum adanya putusan hukum yang tetap. Maka sepatutnya semua pihak menghormati hukum di negara ini. Jangan sampai Satpol PP dijadikan alat kekuasaan untuk menzolimi rakyat,” teriak salah seorang orator, Asril Siregar, Selasa (6/3).
Massa kembali menyuarakan bahwa Pasar Timah masih cukup layak sebagai tempat berjualan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Revitalisasi juga diduga akan menghilangkan nilai budaya sebagai salah satu pasar tradisional yang ada di Kota Medan.
“Rencana lokasi penampungan pedagang milik PT Kereta Api. Belum ada kesepakatan secara tertulis antara pedagang, PD Pasar dan pengembang dan pedagang dibebaskan dari biaya nilai jual kios permeternya. Kami khawatir kios nantinya tidak dapat ditempati lagi,” teriaknya.
“Revitalisasi Pasar Timah juga telah melanggar Perda. Bangunan yang nantinya berdiri di atas badan jalan secara tegas melanggar hukum. Karena perubahan jalan menjadi lokasi bangunan harusnya lebih dahulu mendapat persetujuan DPRD Kota Medan melalui paripurna. Kemudian IMB Pasar Timah sudah keluar atas nama Sekda, ada apa ini,” teriak massa.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post