
BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh melaporkan akun Facebook milik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ke polisi. Laporan itu dibuat Abdullah pada Jumat 20 April 2018 lalu di Polda Aceh.
Dalam konferensi pers di Media Center Kantor DPR Aceh, Selasa (24/4/2018), Abdullah mengatakan, bahwa laporan tersebut dibuatnya karena menilai Irwandi Yusuf telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya dan keluarganya, melalui isi status Facebook yang diunggah Irwandi Yusuf pada 11 April 2018 lalu.
”Saya selaku anggota DPRA menyesali, atas postingan bapak Irwandi tersebut, di mana saya merasa nama baik saya dan keluarga saya dicemarkan,” kata Abdullah Saleh di hadapan wartawan.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh (PA) itu melaporkan Irwandi Yusuf dengan nomor laporan polisi LI/28/IV/RES 2.5/2018/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus.
Menurut Abdullah, postingan status Irwandi tersebut dialamatkan kepada dirinya. Pada awal isi status, kata Abdullah, Irwandi menyebutkan tentang apresiasinya terhadap Abdullah Saleh sebagai anggota dewan di Aceh yang aktif dalam menanggapi isu prostitusi daring atau online terjadi di Aceh.
Kemudian setelah memberi apresiasi tersebut, lanjut Abdullah, Irwandi kemudian menyinggung tentang kasus salah seorang mahasiswa asal Aceh yang merupakan anak dari anggota DPR Aceh, kuliah di Universitas Al Azhar Mesir. Dalam status itu, disebutkan Irwandi, mahasiswa tersebut telah menghamili seorang TKW, dinikahkan dan diusir dari Mesir. Namun, pelaku zina tersebut, sebut Irwandi dalam status facebooknya, tidak juga hukum.
”Kenapa saya beraksi karena pertama isi posting itu di taq (tandai) nama saya diawal. Dia mengapresiasi ke saya dalam postingannya kemudian dia (Irwandi Yusuf) menyebutkan tentang anak anggota dewan,” kata Abdullah.
Sementara itu, Abdullah mengakui bahwa dirinya memiliki anak laki-laki yang kuliah di Al-Azhar, Mesir. Dan putra pertamanya itu melanjutkan studi sekira enam tahun yang lalu. Sebab itu, Abdullah merasa bahwa postingan tersebut berlamat untuk dirinya, sehingga ia membuat laporan ke polisi, dengan dugaan pencemaran nama baik.
”Saya tidak tahu anak saya ada kejadian seperti itu. Saya juga tidak tanya kepada anak saya, biar enggak jadi beban. Kalau ada silakan didakwakan, silakan dibuktikan. Dalam hal fitnah atau pencemaran nama baik itu ada atau tidak ada, mempublikasikan buruk seseorang itu termasuk pencemaran nama baik dan fitnah. Terlepas ada tidak ada (kejadiannya),” ungkap Abdullah.
Berikut status facebook Irwandi Yusuf yang dinilai Abdullah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.
“Abdullah Saleh Sh dalam status dan komentarnya selalu ngomong masalah PSK online yang baru-baru ini digulung oleh kepolisian dan menyalahkan kepolisian serta eksekutif karena melepaskan PSK namun tetap memproses hukum germonya. Kita apresiasi kepedulian Abdullah Saleh thd pelaksanaan hukum di Aceh. Kita berharap juga akan ada proses hukum terhadap, misalnya, seorang mahasiswa asal Aceh anak agt DPRA yg kuliah di Univ AL-Azhar Mesir yg menghamili seorang TKW lalu kemudian dinikahkan dan diusir dari Mesir. Kasus ini cukup barang buktinya yaitu seorang anak, tapi pelaku zina tsb tidak dihukum juga. Barangkali alasannya karena tempat kejadian perkara atau locus delictie nya diluar Aceh, ya?”
Discussion about this post