MEDAN, Waspada.co.id -Â Marcos Simatupang (58) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, terpaksa mengadukan nasibnya ke Propam Polda Sumut.
Pasalnya, hingga kini laporan terhadap kasus hilangnya mobil miliknya, Suzuki Ertiga di Polsek Medan Area belum juga terungkap sejak Desember 2017 yang melibatkan oknum polisi, Januar Simanjuntak.
Kasusnya bermula pelaku, Januar, datang ke kantor korban Tabloid Surat Hukum dengan mengendarai Avanza BK 1121 BE warna hitam, pada Desember 2017, sepulang korban melunasi mobil Ertiga miliknya, plat B 789 ULY dari Jakarta.
Selanjutnya korban, yang mengetahui pelaku adalah polisi bercerita untuk berniat balik nama dan mutasi. Kemudian pelaku menawarkan jasanya. Percaya begitu saja, korban menyerahkan uang Rp6 juta dan STNK, BPKB dan 1 KTP atas nama istrinya, juga faktur mobil.
Saat itu, pelaku berjanji tanggal 28 Desember 2017, berkasnya sudah selesai. Namun, pelaku tidak ada menyerahkan surat-suratnya beserta mobil hingga tanggal 3 Januari 2018. Kemudian pelaku berjanji mengembalikannya tanggal 6 Januari namun bukan diberi hasilnya.
“Pada tanggal 5 Januari saya dianjurkan pelaku untuk mengganti jok mobil. Kami pun berangkat sementara pelaku naik mobilnya sendiri. Sesampainya di toko jok, pemiliknya menganjurkan agar mobil menginap di tokonya karena mereka lembur. Sayapun menyetujuinya,” jelas Marcos, Jumat (27/4).
Ternyata, sambungnya, besoknya pelaku datang dan membawa mobil korban dengan alasan mau gesek nomor mesin di Kantor Samsat. Namun, korban curiga kenapa pemilik toko begitu mudah memberikan mobilnya kepada pelaku. Tak mendapat jawaban pasti, korbanpun mencari pelaku.
“Nah tanggal 8 Januari 2018, kami membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan tersangka Januar A Simanjuntak. Namun atas perintah Kanit, laporan itu dirubah dari tersangka yang bawa kabur mobil Januar A Simanjuntak, menjadi pemilik bengkel Halat Audio yang jadi tersangka, karena mobil tersebut hilang di sana,” jelasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari sekira pukul 09.00 WIB dihubungi oleh Magdalena Siahaan, bahwa dirinya melihat mobil Ertiga warna putih yang platnya berganti menjadi B 798 UYL.
“Ternyata benar, mobil itu adalah mobil kami. Kami pun mengikuti mobilnya hingga ke sekitar Merdeka Walk persis di depan Bank Muamalat. Kemudian saya berhenti dan menanyakan sopir mobilnya. Tiba -tiba seorang pria mengaku polisi datang dan mengaku itu mobilnya. Lalu, saya katakan kalau mobil itu adalah mobil saya yang hilang. Dan, saya sudah membuat laporan di Polsek Medan Area,” ungkap Marcos.
Sementara itu, Dwi Sinaga selaku penasehat hukumnya, menegaskan kasusnya harus selesai. Banyak sekali kecurangan yang dialami oleh kliennya. Kuat dugaan ini adalah jaringan penggelapan mobil. Apalagi, melibatkan oknum polisi.
“Saya akan mengawal terus kasus ini hingga klien saya diberi keadilan. Saya akan buka semua kebobrokan dalam kasus ini. Kami akan melaporkan kasus ini ke Kapoldasu,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post