LABUHANBATU, WOL – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mendukung pihak Kepolisian Resort (Polres) di wilayah kerja PTPN IV menerapkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam proses tindak pidana memanen tandan buah segar (TBS) secara tidak sah.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 107 dan pasal 111 UU tersebut, setiap orang secara tidak sah a) mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai lahan perkebunan; b)mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayatmasyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan; c) melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau d) memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan; sebagaimanadimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Sementara penadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 dan Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah.
Hal ini terungkap saat sosialisasi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang dilaksanakan  di wilayah hukum Kepolisian Resort Asahan, di Aula Kepolisian Resort Labuhanbatu dan di Aula Polsek NA IX-X Labuhan Batu, Rabu (4/4) dalam waktu yang berbeda.
Kesepakatan lain di antaranya dalam pembuatan laporan ke pihak kepolisian agar Asisten SDM/Umum dan Keamanan dari Kebun PTPN IV ditunjuk sebagai kuasa manajer dan untuk kepentingan penyidikan agar pihak PTPN IV melengkapi seluruh alat bukti yang diminta penyidik dan mengawal proses hukum sampai ke tingkat pengadilan.
Untuk kelancaran proses penyidikan dalam pelaporan juga dibuat pasal berlapis yaitu dengan Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 dan KUHP pasal 363 dan 362 untuk menjerat pelaku dapat ditahan.Untuk tindak pidana yang terjadi pada saat pengiriman TBS dari Kebun Meranti Paham ke PKS Ajamu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu AKBP Andry Setiawan, menyarankan agar Manajer Kebun Meranti Paham berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dalam hal pengawalan ataumembongkar sindikat pemangkasan TBS di jalan.
Hadir dalam acara tersebut Wadireskrimum Poldasu AKBP Andry Setiawan, Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi S.IK, Kasi Pidum Kejari Asahan Nixon Lubis, Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN IV Jimmy LW Silalahi, General Manajer Distrik I Sukiman, Manajer Kebun (Pasir Mandoge, Sei Kopas,Pulu Raja dan Air Batu), Kapolsek  (Air Batu, Pulu Rakyat  dan Mandoge), Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kasi Pidum Donel Sitinjak, Kasi Intel Ricardo Marpaung dari Kejari Labuhan Batu, Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, Manajer Kebun (Berangir, Ajamu, Meranti Paham), Kasubag Hukumdan  Pertanahan  Nofan  Herawan,  Kabid  Distrik  IV  Godang  Siregar,  Asisten  SDM/ Umum dan Keamanan (Berangir, Ajamu, Meranti Paham).(wol/data1)
editor: RIDIN
Discussion about this post