• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Poldasu Dukung Polres di Wilayah Kerja PTPN IV Terapkan UU Perkebunan

5 tahun ago
in Sumut
A A
0
Poldasu Dukung Polres di Wilayah Kerja PTPN IV Terapkan UU Perkebunan

WOL Photo

13
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

LABUHANBATU, WOL – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mendukung pihak Kepolisian Resort (Polres) di wilayah kerja PTPN IV menerapkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam proses tindak pidana memanen tandan buah segar (TBS) secara tidak sah.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 107 dan pasal 111 UU tersebut, setiap orang secara tidak sah a) mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai lahan perkebunan; b)mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayatmasyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan; c) melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau d) memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan; sebagaimanadimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama  empat tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

RelatedPosts

Ilustrasi-Geng-motor

Dua Pria di Binjai Jadi Korban Kebringasan Geng Motor, Kepala Luka Disabet Sajam

Kamis, 2023/03/23 20:34
Hendro-Susanto

F-PKS DPRD Sumut: Kebijakan Larangan Buka Bersama Terkesan Lucu dan Aneh

Kamis, 2023/03/23 20:22
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52

Sementara penadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 dan Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah.

Hal ini terungkap saat sosialisasi  UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang dilaksanakan   di wilayah hukum Kepolisian Resort Asahan, di Aula Kepolisian Resort Labuhanbatu dan di Aula Polsek NA IX-X Labuhan Batu, Rabu (4/4) dalam waktu yang berbeda.

Kesepakatan lain di antaranya dalam pembuatan laporan ke pihak kepolisian agar Asisten SDM/Umum dan Keamanan dari Kebun PTPN IV ditunjuk sebagai kuasa manajer dan untuk kepentingan penyidikan agar pihak PTPN IV melengkapi seluruh alat bukti yang diminta penyidik dan mengawal proses hukum sampai ke tingkat pengadilan.

Untuk kelancaran proses penyidikan dalam pelaporan juga dibuat pasal berlapis yaitu dengan Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 dan KUHP pasal 363 dan 362 untuk menjerat pelaku dapat ditahan.Untuk tindak pidana yang terjadi pada saat pengiriman TBS dari Kebun Meranti Paham ke PKS Ajamu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu AKBP Andry Setiawan, menyarankan agar Manajer Kebun Meranti Paham berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dalam hal pengawalan ataumembongkar sindikat pemangkasan TBS di jalan.

Hadir dalam acara tersebut Wadireskrimum Poldasu AKBP Andry Setiawan, Kapolres  Asahan AKBP Yemi Mandagi S.IK,  Kasi  Pidum  Kejari Asahan  Nixon  Lubis, Kabag Hukum dan Pertanahan  PTPN IV Jimmy LW Silalahi, General Manajer Distrik I Sukiman, Manajer Kebun (Pasir Mandoge, Sei Kopas,Pulu  Raja  dan  Air Batu), Kapolsek   (Air Batu,  Pulu Rakyat   dan  Mandoge),  Kasat  Reskrim Polres Labuhanbatu, Kasi Pidum Donel Sitinjak, Kasi Intel Ricardo Marpaung dari Kejari Labuhan Batu, Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, Manajer Kebun (Berangir, Ajamu, Meranti Paham), Kasubag Hukumdan   Pertanahan   Nofan   Herawan,   Kabid   Distrik   IV   Godang   Siregar,   Asisten   SDM/ Umum dan Keamanan (Berangir, Ajamu, Meranti Paham).(wol/data1)
editor: RIDIN

Tags: akbp andry setiawandaerahkepolisiankepolisian resortpoldasupolresptpn IVreserse kriminal umumsumatera utaratandan buah segar. tbstindak pidanawakil direktur
Previous Post

Kena Batunya, 2 Curanmor Bonyok Dihajar Massa di Rumah Kos

Next Post

Lini Belakang Ayam Kinantan Bakal Berbeda

Related Posts

Ilustrasi-Geng-motor
Sumut

Dua Pria di Binjai Jadi Korban Kebringasan Geng Motor, Kepala Luka Disabet Sajam

Kamis, 2023/03/23 20:34
Hendro-Susanto
Fokus Redaksi

F-PKS DPRD Sumut: Kebijakan Larangan Buka Bersama Terkesan Lucu dan Aneh

Kamis, 2023/03/23 20:22
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
Agustinus
Sumut

Arus Mudik Lebaran 2023 di Sumut Diprediksi Mengalami Peningkatan

Kamis, 2023/03/23 18:35
Presiden Larang Pejabat Buka Bersama, Gubsu: Nonton Konser Sudah Boleh Kok!
Fokus Redaksi

Presiden Larang Pejabat Buka Bersama, Gubsu: Nonton Konser Sudah Boleh Kok!

Kamis, 2023/03/23 16:55
Polisi Tangkap Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba di Siantar
Sumut

Polisi Tangkap Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba di Siantar

Kamis, 2023/03/23 13:39
Next Post
Lini Belakang Ayam Kinantan Bakal Berbeda

Lini Belakang Ayam Kinantan Bakal Berbeda

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4737 shares
    Share 1895 Tweet 1184
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5384 shares
    Share 2154 Tweet 1346
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    998 shares
    Share 399 Tweet 250

Recent News

Mario-Dandy

Mario Dandy Disebut Sengaja Sebar Video Penganiayaan

Jumat, 2023/03/24 08:00
Tremor

Kenali Gejala Tremor dan Cara Mengatasinya

Jumat, 2023/03/24 08:00
Casemiro

Minus Thiago Silva dan Neymar, Casemiro Jabat Kapten Timnas Brazil

Jumat, 2023/03/24 07:00
Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mario-Dandy

Mario Dandy Disebut Sengaja Sebar Video Penganiayaan

24 Maret 2023
Tremor

Kenali Gejala Tremor dan Cara Mengatasinya

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.