
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia angkat bicara mengenai adanya dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon presiden (Capres) di Pemilu 2019 saat pelaksanaan Hari Buruh Internasiona (May Day), pada Selasa 1 Mei 2018.
Dukungan itu datang dari elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dikomandoi oleh Said Iqbal di Istora Senayan Gelora Bung Karno (GBK).
Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, pemberian dukungan itu belum masuk dalam kategori bermuatan politik. Pasalnya, tidak ada atribut partai politik yang dibentangkan di dalam deklarasi tersebut. Padahal, notabenenya Prabowo merupakan pentolan Partai Gerindra.
“Menurut kami tidak, karena itu bagian dari mengeluarkan pendapat. Tidak ada nomor urut, lambang atau nama partai yang dipergunakan sehingga tidak melanggar UU Pemilu,” kata Fritz saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (2/5/2018).
Terkait hal ini, Frits sebelumnya mengimbau kepada seluruh elemen buruh yang tergabung dalam beberapa aliansi itu, tidak melakukan kampanye saat perayaan Hari Buruh Internasional tersebut.
“Agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu. Materi yang dimaksud disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran,” tutur Fritz.
Fritz menyampaikan, adanya dugaan pelanggaran apabila adanya atribut atau logo partai politik yang terbentang di perayaan May Day. Jika tidak ada, maka masuk dalam klasifikasi aman.
“Adakah logo, nama atau lambang partai yang dipergunakan, kalau ada itu pelanggaran. Kalau tidak ada, itu bagian dari kebebasan berbicara,” ucap Fritz.
Discussion about this post