• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Husni: Pemberhentian PPPK Sesuai Mekanisme Bukan Sepihak

Jumat, 2018/05/04 22:52
in Medan
A A
0
Sumut Tuan Rumah Kejurnas PABBSI Junior dan Senior

(WOL Photo)

59
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pegawai honorer yang sekarang disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam UndangUndang (UU) No.5/2014 tentang Apratur Sipil Negara (ASN). Oleh karenanya pemberhentian PPPK tidak bisa dilakukan semena-mena.

Artinya, ada mekanisme peraturan yang harus diikuti dan ditaati untuk menghentikan hubungan kerja dengan PPPK tersebut, termasuk PPPK di lingkungan Pemko Medan.

RelatedPosts

Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Warga-ngamuk

Warga Amuk Mobil Diduga Tabrak Lari

Minggu, 2022/06/26 20:01
PPDB

Dinas Pendidikan Medan Siapkan Antisipasi Eror Sistem Pada PPDB Online

Minggu, 2022/06/26 17:37

Demikian diungkapkan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni, ketika menjawab pertanyaan Waspada Online terkait soal penghentian hubungan kerja salah seorang PPPK di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan beberapa beberapa waktu lalu di Balai Kota Medan, Jumat (4/5).

Dijelaskan Husni, penghentian salah seorang PPPK dilakukan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan. Berdasarkan ketentuan, PPPK setiap tahunnya diperpanjang kontraknya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan. Guna memenuhi tahapan itu, Husni mengaku dikeluarkan pengumuman kepada semua perangkat PPPK di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

“Pengumuman itu telah kita informasikan kepada seluruh perangkat PPPK pada 19 Desember 2017. Dalam pengumuman itu, mereka diminta segera melakukan pendaftaran ulang sekaligus pelengkapan berkas seperti fotocopy KTP terbaru, Kartu Keluarga (KK) terbaru, pas foto serta Surat Perintah Tugas (SPT) terakhir. Berkas itu selambat-lambatnya diserahkan ke Sub Bagian Umum Dinas Pertamanan tanggal 22 Desember 2017,” ujar Husni.

Pendaftaran ulang sekaligus pelengkapan berkas, jelas Husni, sebagai dasar dilakukannya perpanjangan kontrak tahun 2018. Pendaftaran ulang yang dilakukan itu juga sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui mana PPPK yang memiliki potensi kerja dan disiplin. “Jadi inilah yang menjadi dasar kita untuk melakukan perpanjangan kontrak PPPK tahun 2018,” paparnya.

Ternyata, ungkap Husni, salah seorang PPPK tidak melakukan pendaftaran ulang sampai 31 Desember 2017.  Di samping itu tambahnya lagi, berdasarkan penjelasan atasannya langsung bahwasannya yang bersangkutan juga tidak aktif bekerja lagi.

Atas dasar itulah akhirnya diputuskan penghentian hubungan kerja dengannya. Sebenarnya pun tanpa dilakukan penghentian hubungan kerja, berdasarkan peraturan yang ada, yang bersangkutan otomatis telah menghentikan hubungan kerja dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, selain tidak melakukan pendaftaran ulang, dia juga tidak masuk-masuk kerja,” jelasnya.

Atas dasar itulah, tegas Husni, Dinas Kebersihan dan Pertamanan tidak benar bertindak semena-mena terhadap PPPK tersebut. “Apalagi  setiap PPPK di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam butir ketiga yang tercantum dalam SPT sudah mengetahui, jika mereka tidak hadir selama 6 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan atau dengan alasan  yang tidak dapat dipertanggungjawabakan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat sehingga haknya yang melekat sebagai PPPK Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan gugur dengan sendirinya tanpa tuntutan dalam bentuk apapun kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan,” jelasnya.

Selanjutnya Husni juga menganulir tudingan disampaikan dalam berita bahwasannya PPPK di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tempat penitipan sejumlah pejabat, politisi maupun yang lainnya. “Sekali lagi saya tegaskan itu tidak benar. Sejak memimpin Dinas Pertamanan dan kemudian dilebur menjadi Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kita tidak ada melakukan penambahan PPPK. Semua PPPK yang ada saat ini berasal dari kepemimpinan sebelum saya. Yang saya lakukan hanya pendataan kembali sekaligus melakukan evaluasi untuk memastikan apakah PPPK yang ada masih bekerja. Apalagi Pemko Medan melimpahkan wewenang penanganan sampah kepada pihak pihak kecamatan,” terangnya.

Penjelasan Husni diamini Surya Darma Siregar selaku Kasubag Kepegawaian Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Dikatakan Surya, mereka telah mengeluarkan pengumuman berupa surat instruksi No.800/6344 tertanggal 19 Desember 2017 yang ditandatangani Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni.

“Dalam surat itu kita minta kepada seluruh PPPK di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan seperti petugas Bestari, Melati, Supir, Kenek, Staf Korcam dan Staf Monitoring  Sampah Liar agar melakukan pendaftaran ulang dan melengkapi berkas terkait dilakukannya pembaharuan data sekaligus penerbitan SPT,” ujar Surya.

Ternyata surat instruksi itu, beber Surya,  tidak diindahkan salah seorang PPPK sampai 31 Desember 2017, padahal  tanggal terakhir paling lambat menyerahkan berkas 22 Desember 2017. “Yang bersangkutan baru datang membawa berkas dan surat lamaran pada April 2018 tanpa membawa SPT,” katanya.(wol/mrz/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota MedanKasubag Kepegawaian Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medanm husniPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPPPKSurya Darma SiregarUndang-Undang No.5/2014 tentang Apratur Sipil Negara
Previous Post

Atlet Medan Dominasi Gulat Porwilsu

Next Post

Poldasu OTT 5 PNS Puskesmas Pulo Brayan

Related Posts

Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Warga-ngamuk
Fokus Redaksi

Warga Amuk Mobil Diduga Tabrak Lari

Minggu, 2022/06/26 20:01
PPDB
Medan

Dinas Pendidikan Medan Siapkan Antisipasi Eror Sistem Pada PPDB Online

Minggu, 2022/06/26 17:37
Reses-Banjir-Rizki-Nugraha
Medan

M Rizki Ajak Warga Ubah Perilaku Buang Sampah Sembarangan Agar Terhindar Dari Banjir

Minggu, 2022/06/26 17:33
Sunatan-Massal
Medan

Sinergi Beautify Indonesia & Bank Mestika Sunatan Massal 100 Anak

Minggu, 2022/06/26 17:17
Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok dan Inflasi Sumut Tetap Terkendali
Ekonomi dan Bisnis

IRT di Medan Menjerit Harga Bahan Pokok Meroket

Minggu, 2022/06/26 13:27
Next Post
KPK OTT Anggota DPR Asal PDIP

Poldasu OTT 5 PNS Puskesmas Pulo Brayan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    18774 shares
    Share 7510 Tweet 4694
  • Katanya Muak dan Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani: Gue kan bukan Fuji dan Thariq

    9555 shares
    Share 3822 Tweet 2389
  • Arya Saloka Masuk RS, Amanda Manopo Malah Nyindir di Medsos: Egois Meninggalkan Ikatan Cinta

    7173 shares
    Share 2869 Tweet 1793
  • Tanpa Berdosa Gugat Cerai Dewi Perssik, Angga Wijaya: neng terima kasih atas segalanya

    3675 shares
    Share 1470 Tweet 919
  • Saipul Jamil Bahas Soal Niat Balikan Dewi Perssik: Angga mikir-mikir lagi lah

    2950 shares
    Share 1180 Tweet 738

Recent News

Airlangga-Silatnas-KIB9-(1)

Kinerja Airlangga Hartarto Diapresiasi, Daya Tarik Untuk Pilpres 2024 Terus Menguat

Senin, 2022/06/27 07:11
Masjid-Jogoriyan

Masya Allah! Masjid Jogokariyan Siapkan Hadiah Shalat Subuh Berjamaah Bagi yang Bernama Muhammad dan Maryam

Minggu, 2022/06/26 22:00
drakor-tentang-dokter

Yuk Tonton, Berbagai Drama Korea Tentang Profesi Dokter

Minggu, 2022/06/26 21:41
Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Airlangga-Silatnas-KIB9-(1)

Kinerja Airlangga Hartarto Diapresiasi, Daya Tarik Untuk Pilpres 2024 Terus Menguat

27 Juni 2022
Masjid-Jogoriyan

Masya Allah! Masjid Jogokariyan Siapkan Hadiah Shalat Subuh Berjamaah Bagi yang Bernama Muhammad dan Maryam

26 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.