MEDAN, Waspada.co.id – Pegawai honorer yang sekarang disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam UndangUndang (UU) No.5/2014 tentang Apratur Sipil Negara (ASN). Oleh karenanya pemberhentian PPPK tidak bisa dilakukan semena-mena.
Artinya, ada mekanisme peraturan yang harus diikuti dan ditaati untuk menghentikan hubungan kerja dengan PPPK tersebut, termasuk PPPK di lingkungan Pemko Medan.
Demikian diungkapkan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni, ketika menjawab pertanyaan Waspada Online terkait soal penghentian hubungan kerja salah seorang PPPK di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan beberapa beberapa waktu lalu di Balai Kota Medan, Jumat (4/5).
Dijelaskan Husni, penghentian salah seorang PPPK dilakukan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan. Berdasarkan ketentuan, PPPK setiap tahunnya diperpanjang kontraknya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan. Guna memenuhi tahapan itu, Husni mengaku dikeluarkan pengumuman kepada semua perangkat PPPK di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
“Pengumuman itu telah kita informasikan kepada seluruh perangkat PPPK pada 19 Desember 2017. Dalam pengumuman itu, mereka diminta segera melakukan pendaftaran ulang sekaligus pelengkapan berkas seperti fotocopy KTP terbaru, Kartu Keluarga (KK) terbaru, pas foto serta Surat Perintah Tugas (SPT) terakhir. Berkas itu selambat-lambatnya diserahkan ke Sub Bagian Umum Dinas Pertamanan tanggal 22 Desember 2017,†ujar Husni.
Pendaftaran ulang sekaligus pelengkapan berkas, jelas Husni, sebagai dasar dilakukannya perpanjangan kontrak tahun 2018. Pendaftaran ulang yang dilakukan itu juga sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui mana PPPK yang memiliki potensi kerja dan disiplin. “Jadi inilah yang menjadi dasar kita untuk melakukan perpanjangan kontrak PPPK tahun 2018,†paparnya.
Ternyata, ungkap Husni, salah seorang PPPK tidak melakukan pendaftaran ulang sampai 31 Desember 2017. Di samping itu tambahnya lagi, berdasarkan penjelasan atasannya langsung bahwasannya yang bersangkutan juga tidak aktif bekerja lagi.
Atas dasar itulah akhirnya diputuskan penghentian hubungan kerja dengannya. Sebenarnya pun tanpa dilakukan penghentian hubungan kerja, berdasarkan peraturan yang ada, yang bersangkutan otomatis telah menghentikan hubungan kerja dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, selain tidak melakukan pendaftaran ulang, dia juga tidak masuk-masuk kerja,†jelasnya.
Atas dasar itulah, tegas Husni, Dinas Kebersihan dan Pertamanan tidak benar bertindak semena-mena terhadap PPPK tersebut. “Apalagi setiap PPPK di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam butir ketiga yang tercantum dalam SPT sudah mengetahui, jika mereka tidak hadir selama 6 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan atau dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabakan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat sehingga haknya yang melekat sebagai PPPK Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan gugur dengan sendirinya tanpa tuntutan dalam bentuk apapun kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan,†jelasnya.
Selanjutnya Husni juga menganulir tudingan disampaikan dalam berita bahwasannya PPPK di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tempat penitipan sejumlah pejabat, politisi maupun yang lainnya. “Sekali lagi saya tegaskan itu tidak benar. Sejak memimpin Dinas Pertamanan dan kemudian dilebur menjadi Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kita tidak ada melakukan penambahan PPPK. Semua PPPK yang ada saat ini berasal dari kepemimpinan sebelum saya. Yang saya lakukan hanya pendataan kembali sekaligus melakukan evaluasi untuk memastikan apakah PPPK yang ada masih bekerja. Apalagi Pemko Medan melimpahkan wewenang penanganan sampah kepada pihak pihak kecamatan,†terangnya.
Penjelasan Husni diamini Surya Darma Siregar selaku Kasubag Kepegawaian Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Dikatakan Surya, mereka telah mengeluarkan pengumuman berupa surat instruksi No.800/6344 tertanggal 19 Desember 2017 yang ditandatangani Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni.
“Dalam surat itu kita minta kepada seluruh PPPK di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan seperti petugas Bestari, Melati, Supir, Kenek, Staf Korcam dan Staf Monitoring Sampah Liar agar melakukan pendaftaran ulang dan melengkapi berkas terkait dilakukannya pembaharuan data sekaligus penerbitan SPT,†ujar Surya.
Ternyata surat instruksi itu, beber Surya, tidak diindahkan salah seorang PPPK sampai 31 Desember 2017, padahal tanggal terakhir paling lambat menyerahkan berkas 22 Desember 2017. “Yang bersangkutan baru datang membawa berkas dan surat lamaran pada April 2018 tanpa membawa SPT,†katanya.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post