JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menandatangi kontrak politik dengan serikat buruh. Penandatanganan ini berlangsung di Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/5).
Prabowo mengatakan, dirinya siap menjalankan kebijakan yang membela rakyar Indonesia khususnya kaum buruh.
“Ini merupakan kebijakan saya sebagai pimpinan salah satu gerakan yang inti dari gerakan tersebut adalah membela golongan yang lemah, miskin dan tertindas. Karena itu setelah saya pelajari dan adakan beberapa tawaran, akhirnya saya mendapatkan suatu kehormatan untuk menandatangani didepan saudara-saudara sekalian diantara dirinya sebagai Capres dan pemimpin kalian yang menyampaikan aspirasi kalian kepada saya,” kata Prabowo.
Adapun kesepuluh item itu antara lain;
Bahwa pihak pertama sepakat apabila terpilih sebagai Presiden RI perode 2019-2024, siap melaksanakan kebijakan dan program untuk meningkatkan kesehjateraan rakyat Indonesia khususnya bagi pekerja buruh dengan melaksanakan:
1 Meningkatkan daya beli pekerja buruh dan masyarakat. Serta meningkatkan upah minimum pekerja buruh dan masyarakat. Dengan cara mencabut peraturan pemerintah No 7 Tahun 2018. Dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup rakyat yang menjadi penetapan upah minimum dari 60 khl jadi 80 khl.
Berdasarkan perundingan tripartai antara pemerintah, pengusaha dan perwakilan 0ara pekerja.
2. Revisi jaminan pensiun No 45 tahun 2015 beru0a besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60 persen dari upah.
3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang mampu.
4. Stop perbudakan modern berkedok outsorcing, honorer dan pemangangan.
5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres No 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.
6. Mengangat guru honorer dan tenaga honorer menjado Aparatur Sipil Negara serta memberlakukan upah minimum bagi honorer maupun non swasta, PAUD dan madrasah.
7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN bagi beasiswa anak pekerja buruh hingga Perguruan Tinggi. Gratis bagi yang berbakat dan berpresatasi.
8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh rakyat yang tak mampu. Memberikan kepastian hukum untuk kendaraaan roda dua bagi alat transportasi umum. Dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya. Serta hak atas perjanjian kerja.
9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tak mampu dengan uang muka 0 persen.
10. Meningkatkan pendapatan pajak dan tax rasio melalui reformasi perpajakan yang bersifat pada pekerja buruh dan rakyat tak mampu. Serta menjadikan kooperasi di daerah dan banyak wilayah sebagai sumber kekuatan ekonomi nasional serta memastikan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi kembali oleh negara dan dipergunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. (inilah/ags/data1)
Discussion about this post