JAKARTA, Waspada.co.id – Tidak terima partainya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan curi start kampanye oleh Bawaslu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, membalas dengan melaporkan Ketua Bawaslu RI, Abhan dan anggota Bawaslu, Mochammad Afiffuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran etik.
“Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,†kata Grace dilansir dari laman viva.co.id, Sabtu (19/5).
Elit politik PSI menyebut, kedua pejabat Bawaslu RI ini bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan praktik-praktik partai politik lain. “Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka,†ungkapnya.
Materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu yaitu materi yang memuat visi, misi, dan program parpol. Pada kenyataannya, lanjut Grace, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi dan program PSI. “Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan,†terangnya.
Grace menambahkan, bahwa logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling.
PSI telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang dilakukan Bawaslu RI. “Berdasarkan hal tersebut PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu RI itu ke DKPP,†pungkasnya.(wol/mrz/viva/data1)
Discussion about this post