MEDAN, Waspada.co.id – Fraksi Gerindra DPRD Medan melalui juru bicaranya, Proklamasi Naibaho, mengkritik seringnya kekosongan pimpinan di dewan. Akibat dari kekosongan tersebut membuat segala bentuk urusan administrasi yang membutuhkan tanda tangan atau persetujuan pimpinan menjadi terhambat. Hal itu ia ucapkan saat Paripurna Raperda Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan, Senin (4/6).
“Kami meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Medan agar selanjutnya tidak terjadi kekosongan pimpinan. Di mana Fraksi Gerindra mengimbau agar ada Pelaksanaan Harian Pimpinan Dewan mematuhi aturan yang telah disepakati,†ucapnya.
Tidak hanya itu, ia pun berharap kepada sesama anggota dewan agar tepat waktu menghadiri undangan yang telah disampaikan. “Apabila anggota dewan belum hadir dan belum mencukupi, maka pimpinan harus membuka rapat. Apabila belum kourum, rapat dapat diskor,†ujarnya.
Lebih lanjut Fraksi Gerindra menyarankan kepada para Ketua Fraksi dan unsur pimpinan untuk melakukan pertemuan minimal satu kali dalam sebulan sebelum rapat Badan Musyawarah (Bamus) dilaksanakan.
“Untuk rapat dalam pengambilan keputusan bila saudara Wali Kota Medan tidak hadir agar ditunda. Dan untuk kehadiran anggota DPRD pada sidang paripurna 50 persen atau setengah + 1 harus fisik bukan admistrasi absensi karena selama ini banyak anggota DPRD Kota Medan yang hanya menitip absensi. Padahal secara fisik tidak hadir dalam paripurna,†sindirnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, menyebut akan menyiapkan aturan pemanggilan paksa terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melibatkan aparat kepolisian jika mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 17 ayat (3) Perda Tatib DPRD Medan Nomor 171 Tahun 2015 yang menyebutkan Dalam hal pejabat pemerintah daerah, Badan Hukum, atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, sembilan fraksi di DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui revisi perda Tatib DPRD Medan itu.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post