
JAKARTA – Pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pedri Kasman, menilai tidak ada yang istimewa dengan pemberian bebas bersyarat kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada akhir Agustus 2018. Pasalnya, ia merasakan Ahok belum menjalani hukuman penjara seperti narapidana pada umumnya.
Ahok sendiri hingga saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Seharusnya Ahok dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, namun karena alasan keamanan, ia ditempatkan di Mako Brimob.
“Jika itu benar, sejatinya tidak ada yang istimewa, karena pada dasarnya publik melihat bahkan Ahok belum menjalani hukuman seperti lazimnya seorang narapidana,” jelas Pedri saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (13/7/2018).
Pedri yang juga sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah itu memandang penolakan Ahok atas bebas bersyarat ini ibarat sandiwara. Ia bahkan menilai penolakan tersebut sebagai sebuah pencitraan.
“Jadi aneh jika sekarang Ahok menolak bebas bersyarat, seperti sandiwara saja. Sudahlah, mari jujur kepada rakyat,” ucapnya.
Pedri pun berharap jika Ahok bebas nanti dapat mengambil hikmah atas kasus yang membelitnya hingga berujung penjara.
“Ahok harus sadar sesadar-sadarnya bahwa kita harus menjaga lisan, tidak ugal-ugalan,” tegasnya.
Discussion about this post