MEDAN, Waspada.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) Iskandar Zulkarnain mengatakan ada empat daerah yang melayangkan gugatan keberatan hasil pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juni 2018.
“Ada empat daerah yang menggugat ke MK, sehingga kami (KPU Sumut) akan segera menyiapkan jawaban terhadap gugatan itu,” ujar Iskandar kepada Waspada Online, Kamis (12/7).
Keempat penggugat hasil pilkada Sumut tersebut kata Iskandar adalah pasangan calon Bupati Pilkada Dairi nomor urut satu Defriwanto Sitohang – Azan Bintang yang mendaftar ke MK pada 9 Juli 2018, pukul 19.03 Wib.
Kedua Pilkada Kabupaten Padang Lawas, dengan pemohon H.Tondy Rony Tua – H Syarifuddin Hasibuan, pasangan nomor satu pada 9 Juli 2018 pukul 21.42 Wib.
“Sedang di Kabupaten Tapanuli Utara(Taput) terdapat dua paslon yang telah melayangkan gugatan ke MK yakni DR Junior Taipar Parsaroan – Frengky Pardamean Simanjuntak nomor urut dua pada 7 Juli 2018 pukul 22.01 Wib.
Begitu juga dengan pasangan nomor tiga Christmas Lumbantobing – P Hutasoit mendaftar gugatan pada 10 Juli 2018, pukul 20.26 Wib. “Para pemohon gugatan ke MK ini semuanya dilakukan secara online,” kata Iskandar.
Lebih jauh kata Iskandar adapun syarat diperbolehkannya sebuah gugatan PH ke MK bila terdapat paling banyak 2 persen selisih perolehan suara, selain tentunya mengacu juga pada jumlah penduduk yang ikut sebagai peserta pemilih.
“Kalau untuk Pilgub Sumut hampir dapat dipastikan tidak ada gugatan ke MK, jadi paling-paling tanggal 24 atau 25 hasil pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Sumut akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Sumut,” beber Iskandar. (wol/data2)
Editor: RIDIN
Discussion about this post