MEDAN, Waspada.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud mengeluarkan peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online bertujuan untuk meminimalisir agar tidak terjadinya kecurangan.
Karena, selama ini banyak ditemui dalam penerimaan siswa SMA di sejumlah sekolah tidak mengindahkan peraturan pemerintah dan terkesan masih saja dilanggar atau tidak dipedulikan sama sekali.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB adalah yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang tidak berlaku lagi. Hal ini perlu diketahui secara luas oleh masyarakat maupun orang tua siswa agar tidak terkecoh maupun tertipu dalam PPDB yang telah ditentukan oleh Kemendikbud.
Sebab, selama ini masih ada ditemukan siswa ‘siluman’ atau yang tidak terdaftar secara resmi di sekolah dan mereka masuk ke SMA bukan melalui PPDB online, melainkan secara ilegal.
Dosen FBS Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr. Mutsyuhito Solin MPd, mengatakan diberlakukannya PPDB tersebut, merupakan angin segar dan juga kemajuan bagi dunia pendidikan saat ini.
PPDB adalah program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menegah Atas (SMA), Sekolah Menegah Kejuruan maupun Bentuk Sekolah Lainnya yang Sederajat.
PPDB tersebut, juga mengatur berbagai ketentuan mulai dari persyaratan penerimaan, seleksi masuk, dan termasuk dalam pengaturan jumlah siswa, sehingga tidak terjadi penumpukan di salah satu sekolah yang selama ini menjadi pavorit bagi calon siswa.
Bahkan PPDB itu, penilaiannya juga berlangsung secara obektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif dan berkeadilan, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.
“Penyeleksian PPDB harus tetap dilaksanakan, dalam setiap penerimaan siswa setiap tahun ajaran baru, karena kegiatan ini dinilai sangat adil dan tidak membeda-bedakan tingat sosial orang tua maupun latar belakang siswa,” katanya, baru-baru ini.
Solin menyebutkan, meskipun penerimaan PPDB ini, masih baru diterapkan di sekolah negeri yang ada di tanah air sudah dapat menunjukkan kebahagian bagi masyarakat dan orang tua siswa.
Karena program PPDB yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kemendikbud adalah bertujuan untuk dapat mengangkat citra pendidikan semakin lebih baik lagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Program tersebut, harus didukung sekolah dan seluruh masyarakat juga mengikuti aturan PPDB, karena hal ini bertujuan baik untuk membangun, serta mengemnbangkan pendidikan.
“Jadi, setiap sekolah dipastikan telah menyelenggarakan PPDB dalam menerima peserta didik dan sesuai dengan ketentuan Permendikbud,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut menemukan 252 siswa yang masuk tidak sesuai dengan ketentuan PPDB tahun 2017. Dalam kasus siswa “siluman” (tidak jelas) tersebut, SMA Negeri 2 menempati posisi teratas dengan jumlah 180 siswa. Sedangkan, kasus lainnya juga terjadi di SMA Negeri 13, sebanyak 72 siswa.
“Alhamdulilah pada PPDB tahun 2018 ini, tidak ada lagi ditemukan kasus siswa yang bermasalah itu, dan sudah tertib, aman dan lancar, serta tidak ada kendala,” katanya.
Ia menambahkan, penerimaan siswa di kedua SMA Negeri di Kota Medan, Ibu kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah sesuai dengan PPDB Tahun 2018 dan cukup bagus pelaksanaanya.
Artinya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan PPDB tersebut telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak ada ditemui pelanggaran maupunm penyimpangan.
“Seluruh SMA Negeri yang ada di Kota Medan, harus tetap mempertahankan PPDB pada setiap tahun ajaran baru dan jika perlu agar ditingkatkan,” kata Dosen Unimed itu. (ags/ant/data2)
Discussion about this post