
JAKARTA – Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Mantan Petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut sempat menyinggung konflik yang terjadi di Kota Serambi Mekah.
‎Tersangka kasus suap proyek dana Otsus Aceh tersebut mengaku punya peran penting dalam upaya mendamaikan konflik di tanah Aceh. Terutama, dalam segi perundingan, pengumpulan senjata untuk GAM, serta akhirnya mengakhiri konflik dengan Indonesia.
“Sebetulnya damainya Aceh dengan NKRI, saham saya besar di situ. Saya ikut mendamaikan, ikut mengumpulkan senjata, ikut berunding, dan akhirnya kayak sekarang,” kata Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
Setelah adanya perdamaian antara GAM dengan Pemerintah Indonesia, Irwandi akhirnya terpilih menjadi Gubernur Aceh. Sejak menjabat Gubernur, Irwandi mengklaim banyak memberikan kontribusi untuk Aceh yang diadopsi daru kebijakan Pemerintah Pusat.
“Terus kemudian saya juga berjasa dalam mengamankan negara ini dari rongrongan teroris,” ungkapnya.
Irwandi menceritakan, pada 2012, Aceh sempat menjadi salah satu daerah untuk latihan para teroris. Menurutnya, informasi yang didapatkan pihak kepolisian terkait adanya pelatihan jaringan teroris di Aceh merupakan hasil bocoran dari dirinya.
“Maka teroris disana enggak bisa beraktipitas dan ke lapangan pun saya ikut. Ada begitu banyak hal yang saya lakukan untuk kebaikan negeri ini,” klaimnya.
Irwandi menyesalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Dia berkilah telah meminta uang kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Ketua Umum Partai Nangroe Aceh Darussalam itu justru merasa namanya dicatut oleh mantan relawannya saat Pilgub Aceh 2017.
“Banyak sekali di Aceh begitu, yang saya tangkap sendiri, satu minggu sebelum kejadian ini ada satu orang. Mengatasnamakan saya, menjual nama saya, minta fee,” tudingnya.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yusuf dan Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Discussion about this post