• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ahok Bisa Bebas Murni Awal 2019 Jika Dapat Remisi Lagi

5 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Belum Ada Usulan Pembebasan Bersyarat untuk Ahok dari Lapas Cipinang

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kuasa hukum sekaligus adik dari Basuki Tjahja Purnama (BTP), Fifi Lety Tjahja Purnama mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas dari penjara pada Januari 2018.

Melalui postingan di akun Instagram pribadinya, Fifi memprediksi bahwa kakaknya juga masih bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal mendatang.

RelatedPosts

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Selasa, 2023/03/21 17:45
Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan

Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 2023/03/21 15:30
Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Selasa, 2023/03/21 12:48

“Kalau BTP dapat lagi remisi Khusus Hari Natal Desember 2018 sebesar 1 bulan saja, maka hitungan total remisi = 3 bulan 15 hari. Jadi karena Pak Ahok = 2 tahun, tanggal masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal bebas murni = 24 Januari 2019,” kata Fifi, Jumat (17/8).

Selain itu, Fifi juga menjelaskan bahwa pria yang dikenal dengan sapaan Ahok ini telah mendapatkan remisi dua bulan di HUT ke-73 RI hari ini.

Terpisah, Kuasa Hukum Ahok, Josephina Agatha Syukur, juga mengatakan bahwa remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap kliennya sudah sesuai dengan perkiraan dia sebelumnya. Ia juga mengatakan bahwa remisi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan.

“Remisinya sudah sesuai dengan aturan, dan sesuai dengan dugaan kami,” kata Josephina melalui pesan singkat, Jumat (17/8).

Sebelumnya, Ahok telah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal tahun lalu. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

Pemotongan masa tahanan Ahok ketika itu sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ahok terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.

Belakangan Ahok disebut bisa mendapat pembebasan bersyarat. Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu menolak mendapatkan itu karena ingin bebas murni. (cnnindonesia/ags/data2)

Tags: Ahok terbitkan bukukasus penistaan agamaKebijakan Ahok
Previous Post

Anak Pemanjat Tiang Bendera Dapat Hadiah Nonton Asian Games

Next Post

Dewan Dakwah Indonesia Provinsi Provinsi Sumut Dirikan ADI

Related Posts

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Selasa, 2023/03/21 17:45
Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 2023/03/21 15:30
Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen
Indonesia Hari Ini

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Selasa, 2023/03/21 12:48
Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno
Indonesia Hari Ini

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45
Next Post
Dewan Dakwah Indonesia Provinsi Provinsi Sumut Dirikan ADI

Dewan Dakwah Indonesia Provinsi Provinsi Sumut Dirikan ADI

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    1891 shares
    Share 756 Tweet 473
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    605 shares
    Share 242 Tweet 151

Recent News

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Selasa, 2023/03/21 17:45
Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

Selasa, 2023/03/21 17:00
Bupati Labura: Seluruh Kepala OPD Harus Komitmen Implementasi SPIP

Bupati Labura: Seluruh Kepala OPD Harus Komitmen Implementasi SPIP

Selasa, 2023/03/21 16:57
Feri Ritonga Pimpin PAC PP Rantau Utara 2023-2026

Feri Ritonga Pimpin PAC PP Rantau Utara 2023-2026

Selasa, 2023/03/21 15:44
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

21 Maret 2023
Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

21 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.