LHOKSUKON,Waspada.co.id – Seiring dikeluarkannya surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernomor B-904/DP-MUI/VII/2018 Perihal vaksin MR yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI, dalam hal ini Puskesmas Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara menunda sementara Imunisasi MR.
Puskesmas yang satu ini tetap menunggu keputusan MUI untuk kejelasan imunisasi yang sempat menimbulkan kontroversi terkait halal atau tidaknya obat Imunisasi MR yang disuntikkan kepada anak-anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun.
Kepala Puskesmas Cot Girek, dr Yulia Laila, ditemui Waspada Online di ruang kerjanya mengatakan sejalan dengan surat MUI pihaknya juga telah menerima arahan dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh Utara agar program Imunisasi ditunda untuk sementara.
“Pertama memang sudah ada surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, lalu masuk arahan melalui pesan oleh Dinas Kesehatan Aceh Utara kepada kita salah satunya. Intinya untuk sementara pelaksanan Imunisasi MR ditunda sampai ada penjelasan dari MUI,” ujar Yulia, Rabu (8/8).
Ditanya soal komplain masyarakat, pihaknya mengaku sampai saat ini belum ada masyarakat ataupun orang tua anak yang komplain secara langsung kepada pihaknya atas pelaksanaan imunisasi MR di wilayah Kecamatan Cot Girek.
Meskipun demikian, Yulia menyebutkan bahwa Puskesmas Cot Girek telah melakukan Imunisasi terhadap 300 lebih anak-anak di empat sekolah. “Yang telah diimunisasi ada sekitar 300-an lebih anak-anak di empat sekolah, meliputi SD 01, SD 02, SD 17, dan satu TK,” tukasnya.
Imunisasi tersebut menurutnya telah diberikan sejak dua hari sebelum penundaan bahkan sempat menggelar sosialisasi kepada sejumlah orang tua murid. “Kita sampaikan kalau ada orangtua yang anaknya dibolehkan Imunisasi ya silahkan, tapi jika tidak diizinkan ya gak masalah karena tidak dipaksa,” terang Yulia.(wol/chai/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post