
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Gubernur Aceh Non-aktif Irwandi Yusuf terkait kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya menambah waktu penahanan Irwandi selama 30 hari kedepan. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus itu.
“Mulai 2-31 Oktober 2018 terhadap tersangka IY (Gubernur Aceh periode Februari 2007-2012),” kata Febri, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.
Irwandi diduga menerima Rp500 juta, yang merupakan jatah Rp1,5 miliar, dari Ahmadi. Uang Rp500 juta ini, diduga bersumber dari pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah.
Diduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari DOKA akan dipotong sebanyak 10 persen dari jumlah anggaran pada tahun ini sebesar Rp8,03 triliun. Untuk pejabat di tingkat provinsi akan menerima fee sebesar 8 persen dan 2 persen untuk tingkat kabupaten.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap ini. Mereka adalah model cantik sekaligus tenaga ahli Aceh Marathon, Steffy Burase; Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.
Discussion about this post