MEDAN, Waspada.co.id – Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo menggagalkan pengiriman 200 Kg daun ganja kering menuju Suka Bumi.
Dalam penggagalan itu, petugas meringkus seorang tersangka berinisial MG (67) warga Jalan Jamin Ginting, Simpang Pajak Roga, Kecamatan Berastagi.
“Keberhasilan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menggagalkan pengiriman ganja itu tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar,” ungkap Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu, melalui Kabag Ops Kompol Baliukur Sembiring, Rabu (5/9).
Kabag Ops menjelaskan dari hasil penelusuran di Desa Rumah Kabanjahe, tim reserse narkoba Polres Tanah Karo menemukan sebanyak 38 keranjang yang berisi paket daun ganja kering yang sudah dikemas dan ditutupi dengan buah jeruk yang hendak dikirim ke Suka Bumi.
“Saat ditangkap, kurir tersebut tak berkutik dan mengakui kepemilikan barang haram itu. Menurut pengakuan tersangka MG, barang haram tersebut disusun atau dikemas di ladang miliknya di Desa Berastepu,” jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, ia hanya sebagai pengantar barang haram tersebut dan sudah beberapa kali tersangka melakukannya. dari hasil pengiriman barang haram tersebut. Tersangka menerima Rp.300.000/keranjang serta mengaku, bahwa barang haram itu didapat dari salah seorang Warga Aceh.
Dalam temuan ganja seberat 200 Kg lebih ini, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post