JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding keberatan dengan disamakannya pesantren dengan lembaga pendidikan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini menyikapi Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin yang sampai saat ini masih mengunjungi pesantren.
Menurut Karding ada perbedaan antara UU Pemilu terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) antara lembaga pendidikan dan pesantren.
“Menurut saya, aturan memang melarang. UU hanya bilang lembaga pendidikan tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan. Ini yang kan konslet dan harus kita diskusikan bagaimana bagaimana ke depan,” ujar Karding di Media Center Jokowi-Ma’ruf, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Karding menilai pesantren tak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan umum. Menurutnya, pesantren terbagi dua jenis yakni pesantren yang santrinya tidak tinggal di asrama dan pesantren yang santrinya tinggal di asrama selama belajar.
“Rata-rata pesantren di Indonesia itu bermukim dari masuk sampai lulus. Rumah mereka di situ, bayangkan kalau mereka tidak mendapatkan informasi politik,” jelasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memastikan bila Ma’ruf Amin tak berkampanye di pesantren-pesantren. Kehadiran Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), itu menurut Karding hanyalah sebatas silaturahmi. Hal ini, lanjut Karding karena sosok Ma’ruf sebagai ulama yang sangat dipandang ketokohannnya.
“Di NU, terutama saling mengunjungi itu adalah modal dasar membangun silahturahmi, beliau berkunjung berdakwah berkunjung dan mengajar,” ucapnya.
TKN Jokowi-Ma’ruf menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan apakah Ma’ruf melakukan kampanye di pesantren atau tidak.
“Kami Kiai Ma’ruf Amin tak berkampanye disana dan silakan Bawaslu melakukan pengawasan. Kita terbuka kok. Kami ikut aturan walaupun kami merasa dirugikan. Mestinya boleh, yang enggak boleh anak-anak,” tukasnya.
Discussion about this post