KUALA LUMPUR, Waspada.co.id – Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, akan segera menghadapi kepastian status hukumnya terkait perhiasan senilai 60 juta ringgit atau sekitar Rp 218 miliar. Tuntutan hukum terhadapnya diajukan oleh Samer Halimeh, seorang pengusaha perhiasan warga negara Libanon yang mengklaim perhiasannya belum dibayar Rosmah.
Dikutip dari asiaone.com pada Selasa, (2/10), Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur akan segera memutuskan apakah pengaduan terhadap Rosmah ini akan segera disidangkan atau tidak. Halimeh kebakaran jenggot ketika perhiasan yang belum dibayar Rosmah, ikut disita oleh otoritas berwenang Malaysia dalam sebuah penggeledahan pada Mei 2018.
“Jika gugatan hukum terhadap Rosmah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi, maka kasus ini akan masuk ke persidangan dan dia harus bisa memperlihatkan bukti-bukti di pengadilan,†kata David Gurupatham, pengacara Halimeh.
Total ada sekitar 44 jenis perhiasan yang dikirim Halimeh kepada Rosmah pada Februari 2018. Halimeh mengaku, Rosmah adalah salah satu ibu negara yang berlangganan perhiasan kepadanya. Dia mengajukan gugatan kepada Rosmah pada Agustus 2018 karena Halimeh tidak bisa mengklalim haknya melalui pengadilan sipil tanpa mendapat persetujuan dari Jaksa Agung terkait undang-undang pencucian uang.
Halimeh dalam surat pernyataannya mengatakan persetujuan telah diberikan karena Dewan Kejaksaan Agung atau AGC sudah turun tangan menangani kasusnya atas nama pemerintah melawan Rosmah. AGC dalam kasus ini adalah penggugat pihak ketiga yang ikut proses pengadilan. (tempo/data2)
Discussion about this post