SERGAI, Waspada.co.id – Ade Febri alias Febri (23) dan Supriangga alias Paklek (33) yang tinggal di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, harus merasakan dinginnya di jeruji besi Sat Res Narkoba Polres Sergai.
Pasalnya, keduanya yang diketahui memiliki hubungan keluarga antara paman dan keponakan itu kompak menjual sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Martualesi Sitepu, Senin (10/12), mengatakan keduanya ditangkap dari laporan masyarakat karena menjual narkoba jenis sabu.
“Dari laporan yang diterima petugas melakukan penggerebekan tempat tinggal dan meringkus kedua penjual narkoba tersebut,” katanya.
Martualesi menuturkan, dalam penangkapan petugas mendapati sejumlah barang bukti 7 bungkus plastik kecil berisikan sabu bersama alat hisap yang disimpan kedua tersangka di ruang tamu.
“Kini, kedua tersangka telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya sembari menambahkan dari hasil interogasi keduanya mengaku baru tiga minggu menjual narkoba yang didapat dari rekannya berinisial S alias AK (DPO).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru tersebut. (wol/lvz/data1)
Editor SASTROY BANGUN
Discussion about this post