• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Anggota DPD RI Menilai Kasus Irman Gusman Sarat Kepentingan Politik

4 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Anggota DPD RI Menilai Kasus Irman Gusman Sarat Kepentingan Politik

GKR Hemas saat Menghadiri Sidang Mantan Ketua DPD Irman Gusman (foto: Arie DS/Okezone)

15
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi

 

JAKARTA – Anggota DPD RI John Pieris menilai kasus Irman Gusman sarat akan kepentingan politik. Hal itu seiring dengan adanya upaya untuk mengakhiri masa jabatannya secara prematur melalui perubahan tata tertib DPD untuk memangkas masa jabatan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

RelatedPosts

Ilustrasi-Pasar-Saham

BEI Sumut: Investor Harus Lakukan Ini Saat Harga Turun

Minggu, 2023/03/26 14:04
Pesawat-Sriwijaya-air

Kemenhub Sanksi Sejumlah Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Minggu, 2023/03/26 14:01
Perlombaan-Hifzhil-Quran

RWBS Semarakkan Ramadhan Dengan Perlombaan Hifzhil Quran

Minggu, 2023/03/26 13:32

Dalam kasus Irman, menurut Pieris, tidak ada kerugian negara yang terjadi, sebab uang yang terlibat dalam perkara tersebut berasal dari perusahaan swasta.

“Apa yang dilakukan Irman Gusman adalah menjalankan fungsi pengawasan dan memenuhi aspirasi masyarakat yang diwakilinya,” kata Pieris saat diskusi bertajuk “Bedah Kasus dan Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman” di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kamis (31/1/2019).

Sebagai senator dari Sumatera Barat, lanjutnya, apa yang dilakukan mantan Ketua DPD RI itu untuk memperhatikan aspirasi masyarakat tentang tingginya harga gula di provinsi tersebut.

“Solusinya diberikan oleh Irman Gusman dengan cara menghubungkan seorang saudagar gula dengan kepala Bulog untuk menyalurkan gula ke provinsi itu,” ucap dia.

Untuk itu, kata dia, terkait dengan dakwaan primer yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor kepada Irman hal itu tidak tepat. “DPD tidak mempunyai kewenangan mengurus impor dan distribusi gula, karena itu tidaklah tepat bila pasal ini dikenakan kepada Irman,” tuturnya.

Sebelumnya, Pieris yang juga guru besar hukum hukum tata negara itu mengomentari soal buku berjudul ‘Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman’. Ia mengatakan, eksaminasi yang diberikan oleh sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas dalam buku tersebut sangat relevan.

“Kalau Anda membaca buku tebal itu semua yang memberikan eksaminasi itu mengatakan hakim keliru dalam menerapkan keputusan itu. Bagi saya itu relevan,” ucapnya.

Dia berpendapat, eksaminasi merupakan suatu kaidah yang mendasar untuk mencari kebenaran atas semua keputusan hakim pengadilan. Terlebih kebenaran tertinggi bukan pada putusan tersebut melainkan ada pada kebenaran yang sifatnya transendental.

“Bisa saja putusan itu salah, dalam ilmu hukum biasa saja eksaminasi itu. Misal KY (Komisi Yudisial) mengeksaminasi putusan pengadilan. Karena dia (KY) dibentuk untuk itu, bisa saja hakim khilaf menerapkan hukum juga secara keliru, jadi kita harus luruskan itu mana yang tidak benar kembali ke jalan yang benar,” kata dia.

Tags: dpd riIrman Gusmanpemilu 2019
Previous Post

1,5 Ton Ganja Aceh Diselundupkan ke Jawa, Begini Modusnya

Next Post

Allegri: Wasit Layak Usir Saya

Related Posts

Ilustrasi-Pasar-Saham
Ekonomi dan Bisnis

BEI Sumut: Investor Harus Lakukan Ini Saat Harga Turun

Minggu, 2023/03/26 14:04
Pesawat-Sriwijaya-air
Ekonomi dan Bisnis

Kemenhub Sanksi Sejumlah Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Minggu, 2023/03/26 14:01
Perlombaan-Hifzhil-Quran
Ekonomi dan Bisnis

RWBS Semarakkan Ramadhan Dengan Perlombaan Hifzhil Quran

Minggu, 2023/03/26 13:32
Penjual-Pakat-Ramadhan-3
Ekonomi dan Bisnis

Mendulang Rezeki dari Berjualan Pakat di Bulan Ramadhan

Minggu, 2023/03/26 13:10
Anggota TNI-Polri Gugur Ditembak OTK Jaga Salat Tarawih di Puncak Jaya
Indonesia Hari Ini

Anggota TNI-Polri Gugur Ditembak OTK Jaga Salat Tarawih di Puncak Jaya

Minggu, 2023/03/26 00:14
Pemerintah Percepat Cuti Lebaran 2023, Ini Alasannya!
Indonesia Hari Ini

Pemerintah Percepat Cuti Lebaran 2023, Ini Alasannya!

Sabtu, 2023/03/25 22:30
Next Post
Barca Beri Bukti Serius di Copa del Rey

Allegri: Wasit Layak Usir Saya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2944 shares
    Share 1178 Tweet 736
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154113 shares
    Share 61645 Tweet 38528
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    232 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    145 shares
    Share 58 Tweet 36

Recent News

Korban-Penggelapan-dana-Pajak-2

Polisi Jangan Fokus pada Kematian Bripka AS, Korban Penggelapan Pajak di Samosir Minta Kasusnya Diusut Tuntas

Minggu, 2023/03/26 14:12
Ilustrasi-Pasar-Saham

BEI Sumut: Investor Harus Lakukan Ini Saat Harga Turun

Minggu, 2023/03/26 14:04
Pesawat-Sriwijaya-air

Kemenhub Sanksi Sejumlah Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Minggu, 2023/03/26 14:01
Perlombaan-Hifzhil-Quran

RWBS Semarakkan Ramadhan Dengan Perlombaan Hifzhil Quran

Minggu, 2023/03/26 13:32
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Korban-Penggelapan-dana-Pajak-2

Polisi Jangan Fokus pada Kematian Bripka AS, Korban Penggelapan Pajak di Samosir Minta Kasusnya Diusut Tuntas

26 Maret 2023
Ilustrasi-Pasar-Saham

BEI Sumut: Investor Harus Lakukan Ini Saat Harga Turun

26 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.