• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Akbar Tanjung Tak Yakin Irman Gusman Terima Suap

4 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Akbar Tanjung Tak Yakin Irman Gusman Terima Suap

Akbar Tanjung saat menghadiri diskusi publik bertajuk "Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" di Jakarta, Selasa (12/2/2019). (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mantan Ketua DPR, Akbar Tanjung, tak percaya mantan Ketua DPD Irman Gusman menerima suap terkait pengurusan kuota gula impor. Sosok senator dari asal Sumatra Barat itu dinilai memiliki pribadi yang cakap dan antikorupsi.

RelatedPosts

Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kapal-Pertamina-Terbakar

Kapal Pertamina Pengangkut Pertalite Terbakar, 3 Kru Lompat ke Laut

Minggu, 2023/03/26 22:00
Alphard-Masuk-Apron-Bandara-Soetta

Penjelasan Angkasa Pura II Terkait Alphard Menkeu Sri Mulyani Masuk Area Apron Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 2023/03/26 21:00

“Mana mungkin Irman menerima suap. Dia (Irman) latar belakang ekonomi yang baik, dia orang yang sangat memperhatikan suatu hubungan dengan orang yang sayang dihormati,” kata Akbar saat menghadiri diskusi publik bertajuk ‘Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Akbar menuturkan, sebagai seorang wakil rakyat sudah sewajarnya bila beliau membantu masyarakat untuk mendapatkan harga yang murah dan terjangkau.

“Di mana komunikasi yang dilakukan semangat memberikan bantuan, memperihatinkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat di Sumbar, termasuk dengan masalah berkaitan dengan beras, Bulog, itu dia komunikasi dalam semangat itu,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar itu meyakini dengan adanya gerakan dari para pengamat hukum yang menyatakan banyaknya sesuatu yang janggal dari kasus itu akan membebaskan Irman dari jeratan hukum.

“Dan saya menyakini bahwa Irman Gusman tidak ada tanda-tanda yang menyatakan bahwa dia bersalah, mudahan-mudahan para ahli hukum kita bisa melihat dan dalam eksaminasi ini di mana kekeliruan itu, yang harus kita perbaiki,” ujarnya.

Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tags: Akbar TanjungIrman Gusmanpemilu 2019
Previous Post

Boleh Gunakan GPS Saat Berkendara, Asalkan!

Next Post

Kapolrestabes Medan Potong Nasi Tumpeng Sambut Hari Pers Nasional

Related Posts

Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau
Indonesia Hari Ini

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kapal-Pertamina-Terbakar
Indonesia Hari Ini

Kapal Pertamina Pengangkut Pertalite Terbakar, 3 Kru Lompat ke Laut

Minggu, 2023/03/26 22:00
Alphard-Masuk-Apron-Bandara-Soetta
Indonesia Hari Ini

Penjelasan Angkasa Pura II Terkait Alphard Menkeu Sri Mulyani Masuk Area Apron Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 2023/03/26 21:00
Tingkat-Kepercayaan-Publik
Indonesia Hari Ini

Tren Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat, Survei Indikator: Capai 70,8 Persen

Minggu, 2023/03/26 20:30
Muslim-di-China
Fokus Redaksi

Muslim di China Hadapi Larangan Berpuasa Selama Ramadhan

Minggu, 2023/03/26 19:30
MENHUB
Indonesia Hari Ini

Menhub Ingatkan Pegawai Hidup Sederhana dan Jangan Suka Pamer

Minggu, 2023/03/26 16:16
Next Post
Kapolrestabes Medan Potong Nasi Tumpeng Sambut Hari Pers Nasional

Kapolrestabes Medan Potong Nasi Tumpeng Sambut Hari Pers Nasional

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1547 shares
    Share 619 Tweet 387
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2984 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154202 shares
    Share 61681 Tweet 38551
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Recent News

EURO

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Masih Sempurna

Senin, 2023/03/27 01:02
Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kecelakaan-saat-Asmara-Subuh-

Lagi ‘Asmara Subuh’, Pelajar di Binjai Tewas Mengenaskan

Minggu, 2023/03/26 23:28
WALIKOTA-BINJAI

Wali Kota Binjai Harap Muzaqarah Ramadhan Sarana Tingkatkan Iman dan Taqwa

Minggu, 2023/03/26 23:16
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

EURO

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Masih Sempurna

27 Maret 2023
Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

27 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.