JAKARTA, Waspada.co.id – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengaku namanya dicatut oleh Izil Azhar terkait dengan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang.
Hal ini karena dipersidangan, Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza mengaku pernah menyerahkan uang ke Izil Azhar yang merupakan salah satu orang dekat Irwandi Yusuf.
“Jelas dicatut, saat ketemu Izil Azhar pun saya tanya, dia bilang saya catut,” kata Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/2).
Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini mengklaim tidak pernah menerima uang dari Izil. Irwandi menyebut uang yang diperoleh Izil untuk kepentingan kegiatan agama.
“Tidak pernah (terima), uang saya malah keluar ke dia. Dia itu untuk keperluan anal yatim, memang anak yatim bekas GAM ini banyak,” tegasnya.
Dalam persidangan, Direktur PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza mengaku pernah menyerahkan uang ke Izil Azhar.
Taufik menyebut, Izil meminta uang dengan mengatasnamakan Irwandi Yusuf. “Dalam perjalanannya yang saudara ketahui apakah ada pengeluaran yang untuk Pak Gubernur Aceh saat itu,” tanya jaksa Ali Fikri.
“Kalau yang mengatasnamakan gubernur ada pak,” jawab Taufik.
Taufik menjelaskan, berdasarkan catatan joint operation antara PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya selaku kontraktor, total Rp 32,45 miliar telah diserahkan ke Izil sejak 2008 hingga 2011.
Pada 2008, Taufik serahkan Rp 9,57 miliar; pada 2009 ia serahkan Rp 2,93 miliar; pada 2010 Taufik menyerahkan lagi Rp 9,57 juta; dan pada 2011 diserahkan lagi Rp 13,3 miliar.
“Kalau di catatan itu penyerahan ditujukan ke gubernur Aceh, tapi yang terima itu Pak Izil Azhar,” tandas Taufik.
Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar. (inilah/ags/data1)
Discussion about this post