
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap pemilik obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim sudah naik ke tingkat penyidikan.
‎Peningkatan kasus dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan di KPK sejalan dengan adanya penetapan tersangka baru. Namun, Alex -sapaan karib Alexander Marwata- mengatakan, pihaknya belum dapat mengekspos untuk mengumumkan secara resmi tersangka baru dalam kasus ini.
“Kasus SKL BLBI itu sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tapi belum ada ekspose lebih lanjut,” kata Alex usai menghadiri acara penyerahan aset rampasan ke BNN dan Kejagung di Gedung Lama KPK Kavling C1, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
KPK sendiri sebelumnya memang sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sebelumnya, KPK telah menjerat satu orang dalam perkara ini yaitu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin Temenggung telah divonis bersalah terkait kasus ini. Dia diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Di mana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim tahun 2004.
Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.
Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.
Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
Sjamsul Nursalim dan istrinya sendiri sudah sering dipanggil oleh KPK. Namun, pasangan tersebut kerap mangkir ketika dipanggil di proses penyidikan maupun saat persidangan.‎ Sjamsul dan istrinya sendiri saat ini disinyalir‎ sedang berada di Singapura.
Menurut Alex, pihaknya akan melakukan upaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya di Singapura. Sebab, sambung Alex, KPK mempertimbangkan berbagai alasan Sjamsul Nursalim mangkir pemeriksaan dalam proses penyelidikan.
“Ya itu kalau dia punya alasan, kan usianya sudah 80, dan sudah menjadi permanen di Singapura, ya kita lebih baik yang bersangkutan kalau kita ingin memeriksa,” kata Alex.
Discussion about this post