MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah melunasi seluruh utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota. Pembangunan di Sumut juga dipastikan tetap berjalan seperti telah direncanakan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut, Agus Tripriyono, pada konferensi pers dengan wartawan di Press Room Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (27/2).
Agus mengatakan total utang DBH yang dibayar lunas kepada kabupaten/kota berjumlah Rp1.487.747.430.598. Utang yang dibayar itu juga terdiri atas koreksi kurang bayar tahun 2014, 2015, dan 2016.
Menurut Agus, utang dibayar secara bertahap sebanyak lima kali pembayaran. Pertama pada 23 Januari 2019 sebesar Rp807.644.059.834, lalu 30 Januari 2019 sebesar Rp100.568.704.874. Selanjutnya, Rp120.070.943.020 pada 8 Februari 2019, Rp286.005.572.321 pada 21 Februari 2019 serta terakhir pada 27 Ferbruari 2019 sejumlah Rp173.408.150.549.
Dijelaskan, sumber pembayaran utang saat ini berasal dari penghematan yang dilakukan saat penyusunan RAPBD 2019. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menghemat penggunaan anggaran sebesar 9 %. Walaupun menghemat, OPD tidak boleh mencoret program prioritasnya.
“Utang kita bayar, tetapi juga bisa menaikan gaji guru seperti yang telah disampaikan Gubernur, itu dua hal yang berbeda, keduanya harus berjalan, utang bisa selesai, kebijakan pembangunan tetap berjalan,†tegas Agus.
Dikatakan, DBH tersebut memiliki lima sumber masing-masing pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan umum serta bea balik nama kendaraan bermotor.
Pendapatan yang potensinya paling besar berasal dari pajak air permukaan PT Inalum sebesar Rp2,3 triliun. Selanjutnya, ada 10 kabupaten/kota di Sumut yang mendapatkan bagian hasil pajak air permukaan PT Inalum. Hasil pajak itu akan dibagikan jika PT Inalum telah membayarnya.
“Pemprovsu sudah memenangkan gugatan ini, karena ini sudah menang, maka potensi ini sudah dimasukkan ke dalam APBD kita,†kata Agus.
Daerah yang dimaksud di antaranya tujuh kabupaten di kawasan Danau Toba yang tercatat sebagai daerah tangkapan air serta tiga daerah yang terdampak, seperti Kabupaten Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara.
Mengenai pembayaran gaji guru honorer yang telah disampaikan Gubernur Sumut beberapa waktu lalu, Agus mengatakan pembayaran akan dilakukan pada tahun ajaran baru 2019. (wol/aa/data1)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post